nusabali

Kantor Kesyahbandaran Proses 164 Dokumen Kapal Tradisional

  • www.nusabali.com-kantor-kesyahbandaran-proses-164-dokumen-kapal-tradisional

AMLAPURA, NusaBali
Kantor Kesyahbandaraan Pelabuhan Kelas IV Padangbai, sejak sebulan terakhir memproses penerbitan 164 dokumen kepemilikan kapal tradisional miliki nelayan. Dokumen ini diberi nama pas kecil. Kantor ini menargetkan penerbitan 5.482 dokumen kapal.

"Setiap nelayan yang mengajukan dokumen kepemilikan,  kami proses dan gratis. Ini sangat penting untuk pendataan seluruh kapal dan memudahkan penyelamatan saat terjadi musibah di laut. Dokumen bisa jadi jaminan kredit," jelas Kepala Kantor KSOP Kelas IV Padangbai Ni Luh Putu Eka Suyasmin pada acara Gerai Nasional Pas Kecil di Gedung Terminal Dermaga Pesiar, Banjar Tanah Ampo, Desa Ulakan, Kecamatan Manggis, Karangasem, Kamis (9/2).

Jelasnya, selama ini baru 164 nelayan yang mengajukan permohonan penerbitan dokumen kapal untuk penerbitan pas kecil. Pas kecil merupakan surat tanda kebangsaan kapal, khusus kapal dengan tonase di bawah 7 gross tonnage. Syarat mendapatkan pas kecil, yakni  ada pengajuan surat permohonan dari nelayan, dilengkapi surat keterangan dari tukang tempat pembuatan kapal, dan sketsa gambar kapal. Selanjutnya,  petugas akan mengecek secara fisik keberadaan kapal tersebut, juga mengukur, panjang, lebar dan tinggi, serta daya tampung. "Pas kecil itu untuk dokumen berlayar dan sebagai bukti kepemilikan kapal," tambahnya.

Eka Suyasmin menerangkan, penerbitan pas kecil ini mulai berbasis elektronik. Hal ini sesuai amanat Surat Edaran Kementerian Perhubungan, Dirjen Perhubungan Laut SE Nomor 32/PK/DK/2021, per 8 Maret 2021. Dokumen yang dinamai pas kecil itu dengan panjang 8,5 cm, lebar 5,4 cm, dan tebal 0,2 cm, lengkap berisi barcode.

Dia menargetkan, penerbitan pas kecil selama Februari 2023 sebanyak 100 dokumen dari 164 usulan. Yang baru terbit 29 dokumen. Nelayan yang telah mengajukan sebanyak 164 permohonan berasal dari nelayan, Banjar Amed di Desa Purwakerti, Kecamatan  Abang, nelayan dari Banjar Tanah Ampo, Desa Ulakan, Kecamatan Manggis, nelayan dari Desa Padangbai, Kecamatan Manggis dan nelayan dari Banjar Labuhan, Desa Antiga, Kecamatan Manggis.

Di Karangasem, terang dia, sesuai data statistik ada 5.486 kapal tradisional di empat kecamatan yang memiliki pantai. Empat kecamatan tersebut, Kecamatan Manggis 619 kapal, Karangasem 1.625 kapal, Abang 1.920 kapal,  dan Kubu 1.322 kapal.

Sekda Karangasem I Ketut Sedana Mertha yang hadir pada acara itu, mengapresiasi langkah Kantor KSOP Kelas IV Padangbai. "Maka, nanti semua nelayan yang punya kapal akan terdata. Ada nomor registrasi dan tertuang spesifikasi kapalnya," jelas dia. *k16

Komentar