nusabali

Kelian Banjar Perlu Dapat Pemahaman

  • www.nusabali.com-kelian-banjar-perlu-dapat-pemahaman

Jangan sampai pemerintah menerbitkan izin toko modern karena desakan kelian banjar.

Soal Toko Modern Makin Marak di Gianyar


GIANYAR, NusaBali
Prajuru di tingkat kelian banjar dinas/adat dan bendesa, berperan sangat penting untuk mengontrol pertumbuhan toko modern ke pelosok desa. Oleh karena itu, para prajuru tersebut perlu diberikan pemahaman sehingga tak gegabah menyetujui pembangunan toko modern di wilayahnya.

Di lain sisi, para pedagang dan pasar tradisional makin tak berkutik menghadapi persaingan akibat  maraknya toko modern ke pelosok desa.

Hal itu terungkap dalam Rapat Komisi II DPRD Gianyar dengan jajaran eksekutif di Gedung DPRD setempat, Selasa (30/5). Anggota Komisi II Kadek Era Sukadana alias Dek Era menilai eksekutif gegabah dalam menerbitkan izin toko modern. Bahkan ada izin yang diterbitkan dengan dalih desakan dan persetujuan dari kelian banjar untuk menerbitkan izin dimaksud. ‘’Jika itu benar adanya, eksekutif harusnya memanggil kelian banjar. Jangan sampai pemerintah menerbitkan izin toko modern karena desakan kelian banjar,’’ jelas anggota DPRD asal Lingkungan/Banjar Padangtegal, Ubud ini.

Dek Era menambahkan, hingga kini wilayah Gianyar sudah sumpek dengan banyak toko modern dari pelbagai perusahaan. Kondisi amat membuat pedagang dan pasar tradisional makin gulung tikar. Ketua Fraksi Golkar ini mengaku bingung karena dari hasil kajian pihak Unud, jumlah toko modern yang layak di Kabupaten Gianyar hanya 79 unit. Namun faktanya, eksekutif telah menerbitkan izin untuk 100 toko modern. ‘’Jangan lah aturan tentang pendirian pasar modern ini malah jadi mandul karena sikap tak tegas,’’ jelas Dek Era.

Sementara itu, Bagian Perizinan dari Dinas Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Gianyar IGN Suastika dalam rapat membenarkan, di Gianyar sudah ada 100 toko modern berizin, dari kuota 79 unit sesuai kajian pihak Unud. Selain itu, ada 29 toko modern berstatus bodong karena tanpa izin, dan 25 toko izinnya sedang dalam proses.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Gianyar I Wayan Suamba mengakui, kerjasama antara pemerintah, para prajuru dan komunitas lain di desa, terkait penataan toko modern, sangat diperlukan. Seperti di prajuru di Kelurahan Bitra, di Pujung, Tegallalang, dan Desa Sayan, Ubud, menstop pendirian toko modern. ‘’Sinergi seperti ini di bawah sangat bagus,’’ jelasnya.

Suamba mengakui, keberadaan toko modern kini di Gianyar juga karena kalangan masyarakat yang mengundang investor toko modern ke desa. Hal seperti ini tentu perlu disikapi karena menata dengan membatasi pendirian toko modern merupakan tugas bersama.

Terkait kuota 79 toko modern untuk Kabupaten Gianyar, namun 100 toko sudah berdiri dan berizin, Suamba mengatakan, pihaknya sebatas membuat kajian. Kuota itu sesuai kajian tim Unud tahun 2015. ‘’Namun seiring adanya penambahan penduduk, peningkatan perkapita, periode masyakat ke pasar, dan luas wilayah, kuota itu tentu bisa bertambah,’’ jelasnya.

Ketua Komisi II Ida Bagus Nyoman Rai minta agar eksekutif bersikap tegas untuk menata keberadaan toko modern. Jika mengizinkan, harus dengan kriteria jelas. ‘’Penataan yang baik dan benar, tak hanya untuk melindungi pedagang dan pasar tradisional,  melainkan juga memperkuat arus ekonomi masyarakat dan mencegah perseden buruk pada pemerintahan kini,’’ jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kabupaten Gianyar nampaknya menjadi ladang empuk bagi para pebisnis retail untuk mengembangkan usaha melalui toko modern. Terbukti pembangunan toko modern ini terus bermunculan, termasuk supermarket. Pasar tradisonal dan warung-warung kecil di pedesaan pun terus terancam bangkrut. Seperti terlihat, pembangunan supermarket di Jalan Raya Batubulan, di Kecamatan Sukawati. Maraknya pembangunan ini tak sejalan dengan kuota untuk supermarket dan toko modern di Gianyar. *lsa

Komentar