nusabali

Parpol Boleh Sosialisasi dengan Bendera

Bawaslu Lakukan Cegah Dini untuk Antisipasi Pelanggaran

  • www.nusabali.com-parpol-boleh-sosialisasi-dengan-bendera

Intinya, parpol sudah dapat memasang atribut berupa bendera sepanjang tidak melanggar Undang-Undang dan aturan di daerah.

DENPASAR,NusaBali

Tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan dipastikan rawan pelanggaran oleh partai politik (parpol) yang akan bersosialisasi ke masyarakat. Pasca ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024, parpol boleh sosialisasi dengan memasang bendera, sepanjang pemasangan tidak bertentangan dengan Undang-Undang dan melanggar estetika.

Hal itu terungkap dalam Rapat Penyelenggaraan Penanganan dan Penindakan Pelanggaran di Kantor Bawaslu Bali, Jalan Moh Yamin, Niti Mandala Denpasar, Kamis (26/1). Hadir dalam acara tersebut, Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani, Anggota/ Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum I Ketut Rudia, Anggota/Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan I Ketut Sunadra, Anggota/Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi I Wayan Wirka serta Anggota KPU Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula.

Bawaslu menarik kesimpulan bahwa masa kampanye menjadi momentum bagi peserta pemilu untuk memperkenalkan diri dan menjelaskan visi misinya, namun masa kampanye juga menjadi tahapan dengan potensi pelanggaran yang cukup tinggi, baik pelanggaran administrasi, pidana, maupun pelanggaran hukum lainnya. “Intinya, parpol dapat memasang atribut berupa bendera parpol sepanjang tidak melanggar Undang-Undang, aturan di daerah, serta estetika,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bali, I Wayan Wirka dikonfirmasi usai acara.

Kata Wirka, terdapat banyak waktu dimiliki parpol sebelum memasuki masa kampanye. Dalam masa waktu tersebut, jelas Wirka, dapat dilihat partai politik melakukan aktivitasnya. “Mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan untuk saat ini ada ketentuannya. Kawan-kawan partai politik yang baru dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu, sudah bisa sosialisasi dengan memasang bendesa, tetapi ingat aturan,” ujar Wirka.

Lebih jauh, Wirka memandang perlu untuk melakukan analisis dengan pendekatan yuridis normatif maupun sosiologis dan filosofis. Pasalnya, kata dia, Bawaslu sebagai lembaga pengawas akan mengedepankan pencegahan. Bawaslu juga akan meminimalisir terjadinya pelanggaran di setiap tahapan Pemilu 2024.

“Kita perlu menganalisa, dikarenakan sebagai lembaga yang berwenang mencegah pelanggaran, kita juga diberikan kewenangan untuk memutus pelanggaran Administrasi Pemilu, kita dituntut mampu memahami regulasi dengan baik, sehingga nantinya kita bisa menegakkan keadilan pemilu,” kata pria yang juga advokat ini dalam rapat kemarin.

Dipertengahan sesi diskusi, Anggota KPU Bali Anak Agung Gede Raka Nakula membeber, untuk saat ini pihaknya belum bisa menjelaskan terkait proses kampanye. Sebab, sampai saat ini Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berlaku masih PKPU Nomor 23 tahun 2018 dan belum ada PKPU terbaru.

“Sampai saat ini belum ada PKPU terbaru, oleh karenanya, hal yang bisa didiskusikan adalah apakah sosialisasi itu melanggar atau tidak? Jika tidak melanggar bagaimana analisis hukumnya, dan jika melanggar apa yang harus kita lakukan?” ujar Nakula dalam forum tersebut.

Sementara Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum I Ketut Rudia mengaku, bahwa pasca penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 pada Desember 2022 lalu, pihaknya telah mengirimkan surat cegah dini kepada partai politik yang menjadi peserta Pemilu. Supaya pelanggaran bisa diminimalisir, parpol harus mengikuti ketentuan dan aturan yang ada, terutama dalam bersosialisasi.*nat

Komentar