nusabali

Pupuk Subsidi Hanya untuk 9 Komoditas

  • www.nusabali.com-pupuk-subsidi-hanya-untuk-9-komoditas

SINGARAJA, NusaBali
Program pupuk subsidi dari pemerintah pusat tahun ini hanya untuk petani yang mengembangkan 9 komoditas utama kebutuhan pokok pangan negara.

Jenis pupuk bersubsidi yang disediakan pemerintah pun berkurang dari sebelumnya, yakni hanya menyiapkan pupuk Urea, NPK dan NPK Formula Khusus saja.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pupuk Bersubsidi. Sembilan komoditas utama yang kini berhak menerima subsidi pupuk yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang putih, bawang merah, tebu, kopi, dan kakao. Sebelum adanya aturan baru yang berlaku Juli 2022 lalu, subsidi pupuk dapat diberikan untuk 60 jenis komoditas.

Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pertanian Buleleng Made Siladarma mengatakan dengan ketentuan baru ini, Buleleng di tahun 2023 ini hanya menerima alokasi pupuk subsidi total 14.810 ton. Sebanyak 8.660 ton pupuk urea, 6.000 ton pupuk NPK dan 150 ton pupuk NPK Formula Khusus.

“Untuk tahun ini seluruh daerah di Indonesia hanya mendapatkan 3 jenis pupuk subsidi, kalau tahun lalu ada 7 jenis, sekarang yang tidak ada itu pupuk SP, ZA, Organik Padat dan Organik Cair sudah dihapuskan,” ucap Siladarma seizin Kepala Dinas Pertanian Buleleng I Made Sumiarta.

Alokasi pupuk bersubsidi tahun ini akan diberikan kepada 24.656 orang petani yang bergabung pada 637 subak atau kelompok petani. Mereka adalah petani yang sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan).

Sementara itu untuk dengan total alokasi pupuk bersubsidi yang diterima Buleleng tahun ini, jika diuangkan mencapai Rp 137,31 miliar. Sebab untuk 1 kilogram pupuk urea petani hanya perlu membayar Rp 2.250 per kilogram dari harga non subsidi Rp 10.000 per kilogram. Sedangkan untuk pupuk NPK subsidi Rp 2.300 dari harga non subsidi Rp 14.000 per kilogram.

Sejauh ini ketersediaan pupuk bersubsidi di kios-kios pupuk yang ada di Buleleng pun dinyatakan aman dan ketersediaannya stabil. “Sejak ada perubahan ketentuan alokasi dan distribusi pupuk subsidi, ketersediaan tidak pernah terkendala dan dipastikan aman,” jelas Siladarma. *k23

Komentar