nusabali

Terganjal Regulasi, Incinerator RSUD Buleleng Mangkrak

  • www.nusabali.com-terganjal-regulasi-incinerator-rsud-buleleng-mangkrak

SINGARAJA, NusaBali
Sejak lima tahun terakhir, RSUD Buleleng tidak bisa mengolah sampah medisnya secara mandiri.

Padahal RSUD Buleleng memiliki incinerator, namun karena terkendala regulasi dan faktor penunjang lainnya, pengolahan sampah medis secara mandiri tidak dapat lagi dilakukan. Manajemen pun memilih untuk menjalin kerjasama dengan pihak ketiga dalam penanganan dan pengolahan sampah medis.

Dirut RSUD Buleleng dr Putu Arya Nugraha, Kamis (12/1), mengatakan rata-rata sampah medis di RSUD Buleleng per bulannya mencapai 4-5 ton. Sampah medis itu berasal dari seluruh ruang perawatan, ruang hemodialisa, ruang operasi hingga PMI Buleleng.

Pasca tidak dapat mengolah sampah medis secara mandiri, pihak ketiga melakukan penjemputan sampah medis ini 2 kali dalam seminggu untuk dibawa dan dimusnahkan di wilayah Jawa Barat. “Memang lebih ekonomis jika punya dan kelola sendiri. Tetapi setelah ada perubahan regulasi tentang penanganan sampah medis, ternyata harus ada izin dari Lingkungan Hidup. Kami juga sempat ajukan izin tetapi memang sulit keluar izinnya dan banyak persyaratan yang harus dipenuhi,” jelas Arya Nugraha.

Kendala izin pengelolaan sampah medis yang dihadapi RSUD Buleleng, ada di tengah-tengah pemukiman warga. Selain itu limbah medis berupa cairan dan abu hasil pembakaran di incinerator yang dibuang di TPA Bengkala saat itu, juga sempat mengundang protes dari masyarakat. Kendala lain yang dihadapi yakni spek alat yang digunakan sesuai regulasi terbaru harus di update. “Kendalanya sangat complicated sehingga diputuskan untuk menggunakan rekanan,” imbuh Dirut yang juga dokter spesialis penyakit dalam ini.

Namun ke depannya RSUD Buleleng menginginkan dapat mengolah dan menangani sampah medis secara mandiri. Manajemen RSUD pun sudah melakukan peninjauan dan kajian mendalam untuk pemenuhan tersebut. Dia pun berharap RSUD Buleleng bisa mengolah sampah medis kembali pada 2024 mendatang. Menurut Arya Nugraha, untuk mesin incinerator sudah ada penawaran dari rekanan, namun perlu kajian anggaran yang diperlukan termasuk pengecekan instalasi yang sudah ada apakah masih layak atau perlu perbaikan.

Sementara itu dalam pengolahan sampah non medis di RSUD Buleleng sudah dilakukan dengan paripurna. Sampah organiknya sudah diolah menjadi eco enzyme, limbah non medis berupa botol-botol daur ulang sudah diserap bank sampah. Sedangkan limbah cair non medis juga sudah dikelola di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) khusus. *k23

Komentar