nusabali

DLH Gagal Lelang Kayu Pohon Perindang

  • www.nusabali.com-dlh-gagal-lelang-kayu-pohon-perindang

Dari hasil penghitungan total volume kayu 140,43 kubik dengan limit harga Rp 26 juta.

BANGLI, NusaBali
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangli telah menebang ratusan pohon perindang hampir setahun lalu. Kayu pohon tersebut rencana dilelang. Namun proses lelang tersebut gagal karena tidak ada yang menawar. Tumpukan kayu pohon perindang itu kini masih teronggok di areal Kantor DLH Bangli.

Kepala DLH Bangli Putu Ganda Wijaya, saat dikonfirmasi,  mengaku keberadaan aset tersebut telah diproses untuk pelelangan. Proses lelang telah ditentukan dengan limit harga melibatkan pejabat lelang untuk menentukan nilai aset. Menurutnya, dari hasil penghitungan total volume kayu 140,43 kubik dengan limit harga Rp 26 juta. "Pada bulan November 2022 telah dilakukan pelelangan. Namun tidak satu pun ada warga yang mengajukan penawaran," ungkapnya Jumat (6/1).

Lanjutnya, pohon perindang yang ditebang sebelumnya adalah tanaman di pinggir jalan utama Kota Bangli. Pohon yang ditebang dominan jenis glodok dan cempaka. Disinggung rencana lelang ulang, mantan Kepala Bappeda Bangli ini mengaku akan membahas kembali.

Dihubungi terpisah, Kabid Aset Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli  Sang Kompiang Gede Suyastawan mengatakan mengacu pada Permendagri No 19 tahun 2016 pedoman pengelolaan barang milik daerah dalam pasal 342 telah diatur mekanismenya yakni pada ayat (1)  barang milik daerah beruapa sealin tanah dan atau bangunan yang tidak laku dijual pada lelang pertama dilakukan lelang ulang sebanyak 1 kali. Sedangkan dalam ayat (2), pelaksanaan lelang ulang sebagimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan penilaian ulang.  Dalam pasal ini juga diatur jika pelaksanaan lelang  sebagimana dimaksud dalam ayat (1), tidak laku dijual pengelola barang menindak lanjuti dengan penjualan tanpa lelang (PL), tukar menukar, hibah atau penyertaan modal.

"Jika lelang pertama gagal, maka diberi ruang untuk lakukan lelang ulang sekali. Karena tidak laku terjual, mengacu aturan dapat dilakukan proses hibah,” jelasnya singkat. *esa

Komentar