nusabali

Pj Bupati Warning Pengemplang Pajak

  • www.nusabali.com-pj-bupati-warning-pengemplang-pajak

SINGARAJA, NusaBali
Jumlah piutang dari sektor pajak Pemkab Buleleng memiliki nominal yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp 89,87 miliar hingga akhir Oktober lalu.

Hal ini pun menjadi tanda tanya besar Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana. Dia pun memberikan peringatan kepada pengemplang pajak untuk tetap melaksanakan kewajibannya membayar pajak kepada pemerintah daerah.

Salah satu sumber piutang pajak terbesar selain dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB P2), juga dari pajak hotel dan restoran. Piutang pajak hotel yang tersisa hingga akhir Oktober lalu sebesar Rp 2,30 miliar. Sedangkan piutang restoran Rp 1,72 miliar.

“Ada piutang pajak hotel dan restoran. Masyarakat ada yang nginap dan berbelanja mereka sudah nitip pajak, kenapa tidak disetorkan. Misal ada wisatawan yang menginap mereka langsung bayar, bukan dia (Wajib Pajak) yang bayar,” kata Lihadnyana saat ditemui di sela-sela Gebyar Pajak  di Gedung Mr I Gusti Ketut Pudja, Senin (12/12).

Hal lain yang juga ditemukan dalam proses pemungutan pajak, yakni manipulasi pelaporan objek pajak. Seperti dicontohkan pejabat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu ini, pengusaha hotel yang memiliki 5 sumur bor namun yang dilaporkan untuk dibayarkan pajaknya hanya 4 sumur bor.

“Karena jumlah piutang lumayan, kami terus melakukan tagihan dan melibatkan aparat penegak hukum. Sudah tertagih sedikit demi sedikit. Saya maunya pajak kita dimaksimalkan sesuai kewenangan, setelah itu ditransparansikan ke masyarakat sehingga masyarakat percaya pada pemerintah,” imbuh dia.

Sementara itu Pemkab Buleleng melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng, sudah melakukan berbagai upaya untuk memaksimalkan pendapatan dari sektor pajak. Salah satunya dengan penerapan digitalisasi pada wajib pajak.

Pemkab Buleleng sejauh ini memfasilitasi Pay of Sales (POS) untuk membantu proses transaksi di puluhan restoran di Buleleng. Selain juga pembayaran PBB P2 melalui berbagai kanal pembayaran online.

“Kalau digital datanya real time dan menjadi lebih mudah. Kalau ada yang tidak mau didigitalisasi perlu dipertanyakan ada apa?,” jelas Lihadnyana. Namun untuk WP yang masih menunggak pajak, masih dijajaki dengan mengedepankan persuasif. *k23

Komentar