nusabali

Koperasi RAT Baru 44 Persen

  • www.nusabali.com-koperasi-rat-baru-44-persen

Koperasi di Gianyar hingga akhir Maret 2017 yakni 1.219 koperasi. Dari jumlah itu, koperasi aktif 1.043 unit dan tak aktif 176 unit.

GIANYAR, NusaBali
Status ‘Gianyar sebagai Kabupaten Koperasi’ di Bali makin menghadapi tantangan berat. Karena di bumi seni ini terus terdapat koperasi kolaps. Selain itu, hingga akhir April 2017, baru 44 persen atau 451 unit koperasi melaksanakan RAT (Rapat Akhir Tahun).

Sebagaimana ketentuan untuk mengukur kesehatan sebuah koperasi, setiap koperasi harus melaksanakan RAT paling lambat pada akhir Maret setiap tahun.

Data Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gianyar, Selasa (9/5),  jumlah koperasi di Gianyar hingga akhir Maret 2017 yakni 1.219 koperasi. Dari jumlah itu, koperasi aktif 1.043 unit dan tak aktif 176 unit. Dari 1.043 unit koperasi aktif, yang dinilai per 2016 oleh pihak Dinas Koperasi dan UMK Gianyar, baru 560 unit koperasi. Dari penilaian 560 unit koperasi itu diketahui koperasi berstatus cukup sehat 476 unit, sehat 46 unit, dan dalam pengawasan 38 unit.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Gianyar Dewa Putu Mahayasa mengatakan, penilaian sehat atau tidaknya sebuah koperasi memakai tujuh indikator. Antara lain, rasio terdiri dari rasio modal dengan aset dan pinjaman, serta kecukupan modal. Kualitas aktiva produktif, manajemen, likuiditas, kemandirian dan pertumbuhan, serta jati diri koperasi.

Kata dia, pihaknya hanya bisa menilai koperasi setiap tahun antara 70 - 100 unit. Karena menyangkut anggaran. ‘’Kira-kira lima tahun ke depan baru tuntas penilaian semua koperasi di Gianyar,’’ jelasnya.

Mahayasa mengatakan, pihaknya mengharapkan seluruh koperasi bisa melaksanakan RAT sampai perpanjangan waktu hingga Juni 2017. Pihaknya pesimis hingga dua bulan ke depan ini seluruh koperasi bisa menggelar RAT mencapai 100 persen. ‘’Prediksi saya koperasi yang bisa RAT paling hanya 60 persen,’’ jelasnya.

Mahayasa menambahkan, pihaknya tak punya kewenangan untuk mengharuskan setiap koperasi menggelar RAT. Diskop dan UMK hanya bisa menyarankan karena koperasi wajib melaksanakan RAT. ‘’Jika sebuah koperasi tak menggelar RAT tiga kali, tak aktif, dan tak ada kantor tetap, maka kami wajib mengusulkan pembubaran ke Pusat. Tahun 2016, ada 15 koperasi yang diusulkan ke Pusat,’’ jelasnya. Namun ia enggan menyebutkan koperasi yang mana dan koperasi jenis apa saja yang diusulkan untuk pembubaran itu.

Sebelumnya, sejumlah nasabah Koperasi Simpan Pinjam  (KSP) Banjar Penginyahan, Desa Puhu, Kecamatan Payangan, Gianyar, Senin (8/5), mendatangi balai banjar setempat. Mereka minta penjelasan kepada pengurus KSP terkait dana nasabah Rp 8 miliar yang raib. Terkait kasus KSP ini, Mahayasa belum memberikan keterangan karena belum siap data. *lsa

Komentar