nusabali

Pemerintah Dorong Perusahaan Daftarkan Pekerja di Jamsostek

  • www.nusabali.com-pemerintah-dorong-perusahaan-daftarkan-pekerja-di-jamsostek

SINGARAJA, NusaBali
Pemkab Buleleng mendorong seluruh perusahaan di Buleleng agar mendaftarkan para pekerjanya untuk mengikuti program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, saat rapat Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021, Selasa (15/11). Lihadnyana menyampaikan, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, bertujuan untuk memberikan jaminan kepada para pekerja. Program ini juga diharapkan mampu menurunkan angka kemiskinan yang ekstrem.

Menurutnya, ketenagakerjaan berpengaruh pada tingkat kemiskinan. Untuk itu, seluruh stakeholder agar ikut bertanggung untuk mendaftarkan pekerjanya pada program BP Jamsostek. "Semuanya harus ikut terlibat, sehingga Kabupaten Buleleng bisa meningkatkan jumlah kepesertaan program BP Jamsostek, termasuk juga pegawai non-ASN di Pemkab Buleleng," katanya.

Saat ini, jumlah pekerja yang sudah dicover program BP Jamsostek sekitar 49 juta orang atau sekitar 54,09 persen dari total 92 juta tenaga kerja di Kabupaten Buleleng. "Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan untuk memasukan pemangku kahyangan tiga dan kahyangan jagat ikut dalam kepesertaan. Terkait hal itu, kami anggarkan dari APBD Kabupaten Buleleng, nanti kami hitung dulu jumlahnya mungkin untuk alokasikan anggaran mencapai sekitar Rp 300 sampai Rp 400 juta rupiah," imbuhnya.

Kepala Bidang Kepesertaan BP Jamsostek Cabang Provinsi Bali Carolus Sigalingging mengatakan, Pemerintah melalui Inpres No. 4 Tahun 2022 menjadikan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan salah satu instrumen dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Untuk itu, pihaknya berharap kerjasama penuh dari pemerintah daerah Buleleng. "Kami berharap mendapatkan masukan dari Pemkab Buleleng dalam rangka implementasi dari amanah atau Instruksi Presiden No 2 tahun 2021 dan Instruksi Presiden No 4 tahun 2022," katanya.

Dia memaparkan, hingga Oktober 2022 jumlah klaim yang telah dibayarkan 2.822 kasus dengan total nilai manfaat Rp 36,04 miliar. Dengan rincian, program JHT sebanyak 2.363 kasus dengan nilai manfaat sebesar Rp 31,3 miliar, program JKK sebanyak 28 kasus dengan nilai manfaat sebesar Rp 33,4 juta.

Kemudahan program JKM sebanyak 131 kasus dengan nilai manfaat Rp 4,4 miliar, program JP 300 kasus dengan nilai manfaat sebesar Rp 206,7 juta, serta program JKP sebanyak 99 kasus dengan nilai manfaat sebesar Rp 88,3 juta.*mz

Komentar