nusabali

Menteri Nyapres Tak Perlu Mundur

MK: Cukup Kantongi Izin dari Presiden

  • www.nusabali.com-menteri-nyapres-tak-perlu-mundur

‘Apabila menteri maju sebagai capres atau cawapres harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatannya, pelayanan masyarakat tidak terpenuhi dengan maksimal’

JAKARTA,NusaBali
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menteri yang akan nyapres ataupun maju sebagai capres- cawapres wajib mendapat persetujuan presiden. Selama ini hal itu tidak diatur.

Putusan itu atas permohonan Partai Garuda yang menguji konstitusionalitas Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu. Menurut Partai Garuda, menteri yang nyapres harus mundur. Pasal 170 ayat 1 berbunyi: Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.

Permohonan itu dikabulkan MK. MK memutuskan: "Menyatakan frasa 'pejabat negara' dalam Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri, mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden," kata Ketua MK, Anwar Usman, disiarkan di channel YouTube MK, seperti dilansir detikcom, Senin (31/10/2022).

Sebelumnya, dalam sidang, Presiden Joko Widodo menegaskan menteri yang mau mencalonkan diri jadi presiden (nyapres) tidak perlu mundur. Sikap presiden itu disampaikan Mendagri Tito Karnavian dan Menkumham Yasonna Laoly. "Apabila menteri akan mengikuti kontestasi sebagai calon presiden atau wakil presiden harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatannya sebagai menteri, maka pelayanan masyarakat dalam bidang tertentu dengan menteri tersebut menjabatan akan tidak terpenuhi dengan maksimal," demikian bunyi sikap Presiden yang dibacakan oleh Staf Ahli Mendagri Bidang Ekonomi dan Pembangunan, La Ode Ahmad.

"Hal tersebut dapat mengganggu urusan pemerintahan yang lainnya. Karena dalam pelaksanaannya dalam menjunjung kesejahteraan rakyat setiap urusan antarkementerian saling berkaitan dan berkesinambungan dalam penyelenggaraannya," sambungnya. *

Komentar