nusabali

Inspektorat Beber Kronologis Keluarnya SK Bupati

  • www.nusabali.com-inspektorat-beber-kronologis-keluarnya-sk-bupati

Sidang gugatan Ida Bagus Gaga Adi Saputra atau Gus Gaga terkait Keputusan Bupati Gianyar yang memberhentikan sementara Gus Gaga dari jabatannya sebagai Sekda Gianyar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar dilanjutkan, Kamis (4/5) pukul 10.00 Wita.

Gugatan PTUN Gus Gaga vs Bupati Gianyar

DENPASAR, NusaBali
Kali ini Inspektorat Kabupaten Gianyar, I Made Juanda menerangkan kronologis keluarnya SK pemberhentian Gus Gaga. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Himawan Krisbiyantoro serta kuasa hukum Gus Gaga, yaitu dr Nyoman Sujana dkk dan kuasa hukum tergugat Bupati Gianyar I Nengah Astawa, dan saksi I Made Juanda menerangkan keluarnya SK Pemberhentian sementara yang menjadi objek sengketa ini sebenarnya untuk memperlancar pemeriksaan terkait beberapa indikasi pelanggaran yang dilakukan Gus Gaga sebagai Sekda. “Jadi SK pemberhentian sementara ini untuk memperlancar pemeriksaan,” ujar Juanda. Dari temuan Inspektorat, diduga ada indikasi pelanggaran yang dilakukan Gus Gaga sehingga harus dilakukan pemeriksaan.

Pelanggaran tersebut, di antaranya terkait surat ke  Komisi Aparatur Negara (KASN) di Jakarta yang dikirim oleh Sekda, Gus Gaga. Dalam surat tersebut menyoroti kinerja Bupati Gianyar khususnya dalam rotasi pegawai (mutasi). “Dalam suratnya ke KASN Sekda melaporkan tidak diikutkan Bupati saat mengambil kebijakan mutasi,” terang Juanda.

Selain itu ada pula pelanggaran lainnya yang dilakukan Sekda Gus Gaga di antaranya tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya tidak menandatangani pencairan hibah. Juanda menjelaskan ada 132 SPM (Surat Perintah Membayar) untuk pencairan hibah yang tidak ditandatangani Gus Gaga hingga 8 Desember 2016. Padahal deadlinenya jatuh pada 16 Desember 2016. “Sehingga penyerapan anggaran yang ditargetkan Bupati 96 persen tidak terlaksana,” bebernya.

Selain itu, Gus Gaga juga tidak memberikan pelayanan kepada pegawai di lingkungan Kabupaten Gianyar. Salah satunya tidak menandatangani Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sehingga menghambat kinerja pemerintahan. Indikasi pelanggaran inilah yang akhirnya dilaporkan ke Bupati Gianyar. Majelis hakim sempat menanyakan apakah ada klausul dari Inspektorat untuk mengeluarkan SK Pembebasan Sementara Sekda kepada Bupati.

“Tidak ada. Karena itu semua kewenangan Bupati,” tegas Juanda. Sementara itu kuasa hukum Gus Gaga yang diwakili dr Nyoman Sujana menganggap saksi Inspektorat tidak tahu apa-apa soal SK Pembebasan Gus Gaga sebagai Sekda. “Dia lebih banyak memberikan pendapatnya sendiri,” jelasnya. Ia juga mengomentari soal SK pemberhentian yang dikeluarkan Bupati. “Seharusnya dari indikasi pelanggaran tersebut Sekda diperiksa dulu baru dikeluarkan SK. Ini kan terbalik, SK pemberhentian dikeluarkan dulu baru dilakukan pemeriksaan,” tegas Sujana yang akan menghadirkan saksi ahli dari Biro Hukum Pemprov Bali dan saksi ahli pada sidang selanjutnya, Rabu (10/5). * rez

Komentar