nusabali

Tamba Bikin Sayembara Cari Perusak Hutan

Kelompok Tani Hutan se-Jembrana Teken Pakta Integritas

  • www.nusabali.com-tamba-bikin-sayembara-cari-perusak-hutan

Kelompok Tani Hutan (KTH) pun di-warning agar komitmen menjaga hutan, jika tidak maka harus siap bertanggungjawab dan berhadapan dengan sanksi hukum.

NEGARA, NusaBali
Bencana banjir bandang yang semakin parah di Kabupaten Jembrana dalam beberapa tahun terakhir ini disinyalir akibat kerusakan hutan.

Persoalan itu pun diatensi Bupati Jembrana I Nengah Tamba dengan mengajak para Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) atau Kelompok Tani Hutan (KTH) se-Jembrana menandatangani pakta integritas. KTH pun di-warning agar komitmen menjaga hutan, jika tidak maka harus siap bertanggungjawab dan berhadapan dengan sanksi hukum. Bupati Tamba juga membuat sayembara bagi mereka yang bisa memberi informasi soal pelaku perusak hutan. Jika ada yang bisa mengungkap para pelaku perusak hutan disertai bukti-bukti data serta foto pelaku, Bupati Tamba berjanji akan memberi hadiah uang Rp 2 juta.

Penandatanganan pakta integitas itu, dilaksanakan di Rumah Jabatan Bupati Jembrana, Jumat (21/10). Acara pengarahan sekaligus penandatangan pakta integritas oleh para Ketua dari 32 KTH se-Jembrana ini turut dihadiri Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali I Made Teja. Juga hadir Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPU) Bali Barat Dinas KLH Bali Agus Sugiyanto.

Dalam pakta integritas yang dibuat Ketua KTH itu menegaskan pernyataan siap melakukan pengelolaan hutan sesuai aturan Perundang-Undangan yang berlaku. Begitu juga ditegaskan penyataan siap mencegah penebangan hutan, pembakaran lahan, peneresan pohon, perluasan areal kelola/perabasan baru, dan kegiatan lain yang melanggar ketentuan hukum, termasuk yang dilakukan oleh orang lain di areal pengelolaan. Apabila terjadi pelanggaran, siap bertanggungjawab serta dikenakan sanksi sesuai peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Ditemui usai pertemuan, Bupati Tamba mengatakan pakta integritas berupa surat pernyataan bermaterai yang dibuat para LPHD atau KTH itu, adalah bentuk komitmen rasa tanggung jawab untuk turut menjaga hutan Jembrana. Selain siap bertanggungjawab ketika ada pelanggaran dari para kelompok LPHD itu, juga ditegaskan komitmen pengawasan ketika ada orang lain ataupun di luar kelompok yang diketahui melakukan perusakan hutan di wilayah pengelolaan masing-masing.

"Kita buat pernyataan tertulis bersama untuk melindungi hutan. Kami tidak menjustifikasi bapak-bapak (KTH) ini sebagai pelaku perusakan hutan. Tapi mari kita saling mulat sarira (introspeksi diri), berempati akan musibah, tanggung jawab bersama agar musibah ini tidak terulang kembali. Caranya dengan ikut bertanggung jawab mengawasi hutan," ujar Bupati asal Desa Kaliakah, Kecamatan Negara ini.

Menurut Bupati Tamba, harus ada kesungguhan dari semua pihak agar musibah banjir bandang tidak terulang lagi. Dirinya pun meminta komitmen ini, segera disebarluaskan para Ketua KTH kepada masing-masing anggota untuk dilaksanakan. Di mana saat ini, diketahui ada 32 KTH dengan jumlah anggota mencapai 4.930 yang diberikan izin pemanfaatan hutan di Jembrana.

"Saya siap bantu bibit, dan memfasilitasi bantuan lainnya, jika ada komitmen baik, bersama-sama jaga hutan. Informasikan kepada seluruh anggota karena bapak-bapak di sini adalah informan kami. Selain menjaga dan mengawasi, juga beri kami masukan. Laporkan kepada Polsek terdekat, KPH, termasuk ke Bupati kalau tidak ada perkembangan. Sebaliknya, kami akan siap support kegiatan KTH, memajukan usaha KTH dengan support bibit dengan komitmen itu," ucap Bupati Tamba.

Dalam pertemuan kemarin, sempat mencuat informasi dari para Ketua KTH di Jembrana ini bahwa yang kerap melakukan perusakan hutan adalah orang-orang di luar KTH. Bahkan disebutkan ada orang dari luar Jembrana yang melakukan perambahan hutan di Jembrana. Terkait permasalahan itu, Bupati Tamba berharap juga menjadi perhatian para KTH setempat.

Bahkan, Bupati Tamba juga secara spontanitas menggelar sayembara terbuka bagi KTH yang dapat memberikan informasi terkait perusakan hutan. Jika ada yang bisa mengungkap para pelaku perusak hutan disertai bukti-bukti data serta foto pelaku, Bupati Tamba berjanji akan memberi hadiah uang Rp 2 juta. "Hadiah itu dari kantong pribadi Bupati, bagi yang mampu memberikan informasi terkait pelaku perusakan hutan. Saya siapkan uang tunai Rp 2 juta secara pribadi bagi KTH yang bisa memberikan informasi terkait perusakan hutan. Jadi ada data dan fotonya (pelaku)," ucap Bupati Tamba.

Sementara Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gede Juliana mengatakan adanya musibah yang terjadi menuntut keseriusan semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Salah satunya keseriusan untuk menjaga hutan. Sedangkan para masyarakat pengelola hutan ini, juga diberikan izin pemanfaatan hutan dengan ketentuan yang sudah disepakati. "Harapan kita betul-betul disepakati apa yang boleh ditanam dan dilakukan. Karena izin pemanfaatan hutan ini pasti sudah mendapat kajian sebelumnya. Salah satunya tidak boleh menebang hutan untuk meminimalisir akibat bencana. Termasuk masyarakat pengelola hutan ini diberikan izin pemanfaatan untuk bersama menjaga hutan," ujar AKBP Juliana.

AKBP Juliana menambahkan, dirinya menyadari ketika hanya mengandalkan polisi hutan, akan sulit menjaga hutan di Jembrana yang begitu luas. Terlebih personel polisi hutan sangat terbatas. Karena itu, dirinya menyarankan agar petugas kehutanan bisa memanfaatkan teknologi untuk melakukan pengawasan hutan. "Pantau dengan drone secara periodik. Bisa direkam mana yang kira-kira hutan kita yang masih aman. Termasuk apabila ada pohon tumbang. Jadi ada evaluasi secara berkala," ucap AKBP Juliana.

Menurut AKBP Juliana, atas musibah banjir bandang yang terjadi di Jembrana, banyak masyarakat yang menyalahkan pengelolaan hutan. Pihaknya pun berjanji tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas apabila terjadi berbagai kecurangan dalam pengelolaan hutan. "Harus kita awasi bersama. Karena hutan di Bali Barat ini begitu luas. Mohon kesepakatan itu dilaksanakan. Jangan sampai ada kelompok, ada anggota tersangkut masalah hukum. Termasuk aktivitas melanggar dari luar desa mohon diinformasikan," ucap AKBP Juliana.

AKBP Juliana juga mendengar informasi adanya para pelaku perambah hutan yang mematikan pohon dengan menggunakan racun atau zat kimia. Hal itu pun dipastikan menjadi atensi. "Ini menjadi atensi kami dan bisa kami cek dengan uji labfor (Laboratorium Forensik). Apabila ada kesengajaan, berlaku curang memberi racun untuk mematikan pohon, bisa diketahui. Jadi jangan sampai ada dari kelompok maupun anggota pengelola hutan tersangkut masalah hukum," ujar AKBP Juliana.

Sedangkan Kepala UPTD KPH Bali Barat, Agus Sugiyanto mengatakan sangat menyambut baik adanya kesepakatan dalam bentuk komitmen tertulis ini. Menurutnya, upaya menjaga hutan bersama kelompok masyarakat juga sudah sering disampaikan pihaknya. Baik cara pendekatan sosial, filosofi menyama braya, melalui para tetua maupun langsung kepada para KTH.

Disinggung mengenai pengawasan, Agus Sugiyanto mengaku belum dapat melakukan pengawasan secara maksimal. Salah satu masalahnya, adalah keterbatasan personel.

Saat ini, pihaknya hanya memiliki dua orang personel hutan. Sementara luasan hutan yang harus diawasi mencapai 37.182 hektare. Dari total luas hutan itu, sebenarnya untuk luas hutan yang diberikan izin pengelolaan hutan desa sebagai blok pemanfaatan adalah seluas 12.000 hektare yang merupakan bekas perambahan hutan atau sudah dalam kondisi rusak. Sementara dari 12.000 hektare itu, yang baru dimanfaatkan masyarakat mencapai 5.771 hektare.

"Kita ingin kelompok ini benar-benar fokus menjadi penyelamat hutan. Mencegah ilegal logging ataupun perabasan hutan, karena kami akui memiliki keterbatasan. Jadi harus bersama-sama. Karena tujuan pengelolaan hutan desa itu, termasuk upaya menjaga termasuk merehabilitasi hutan kita," ucap Agus.

Seperti diketahui banjir bandang hebat menerjang rumah ratusan warga Lingkungan Biluk Poh Kangin, Kelurahan Tegal Cangkring dan Banjar Anyar Kelod, Desa Penyaringan Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Minggu (16/10) malam hingga Senin (17/10) dinihari. Banjir bandang akibat meluapnya Sungai Bilukpoh ini menghanyutkan sejumlah rumah, kendaraan, ternak hingga dua jembatan putus.

Bahkan sebanyak 127 kepala keluarga (KK) terpaksa harus mengungsi karena rumah mereka diporakporandakan banjir. Parahnya lagi, banjir bandang membuat jalur utama Denpasar-Gilimanuk lumpuh akibat Jembatan Biluk Poh dipenuhi material banjir dan jembatan di jalur alternatif juga terputus. Di Jembatan Bilukpoh-Penyaringan, terdapat puluhan bahkan ratusan kayu gelondongan yang diduga berasal dari hutan wilayah utara Jembrana. Tak hanya di Lingkungan Biluk Poh Kangin, Kelurahan Tegal Cangkring dan Banjar Anyar Kelod, Desa Penyaringan, banjir bandang juga menerjang sejumlah kawasan lainnya di Jembrana. *ode

Komentar