nusabali

Mall Pelayanan Publik di Pasar Banyuasri, Dibutuhkan Anggaran Rp 15 Miliar

  • www.nusabali.com-mall-pelayanan-publik-di-pasar-banyuasri-dibutuhkan-anggaran-rp-15-miliar

Sebelumnya, Lihadnyana melirik lantai 2 pasar yang belum dimanfaatkan maksimal, dipakai MPP.

SINGARAJA, NusaBali
Pemkab Buleleng mematangkan rencana pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP). Keputusan sementara, MPP akan dibangun di lantai atas (rooftop) Pasar Banyuasri, Buleleng. Untuk menyesuaikan bentuk bangunan yang ada saat ini, diperlukan anggaran Rp 15 miliar.

Rencana tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung Penjabat (pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, di ruang rapat Rumah Jabatan Bupati, Rabu (19/10) kemarin. Rapat dihadiri sejumlah pimpinan instansi terkait.

Pj Lihadnyana mengatakan, keputusan sementara Pemkab Buleleng memiliki lantai atas Pasar Banyuasri di Kelurahan Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Sebelumnya, Lihadnyana melirik lantai 2 pasar yang belum dimanfaatkan maksimal, dipakai MPP. Namun dari pertimbangan teknis, digeser ke lantai atas karena dinilai lebih representatif. “Keputusan sementara ini nanti akan dikoordinasikan dengan Menpan RB. Pemilihan tempat juga harus memperhatikan berbagai aspek, tidak hanya teknis, tetapi juga sosial, ekonomi, lingkungan, yang tidak hanya 1-2 tahun tetapi bagaimana 5-10 tahun ke depan,” ucap Lihadnyana.

Menurutnya, Pasar Banyuasri dipilih agar bisa diintegrasikan. Sehingga bisa mendatangkan multiplayer efek bagi pergerakan perekonomian di Buleleng. Pemkab Buleleng melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng segera akan menyusun Detail Engineering Design (DED) di sisa tahun ini. Jika disetujui maka pembangunan MPP akan dilakukan tahun 2023 mendatang.

“Nanti kami akan minta BKK (Bantuan Keuangan Khusus) ke Provinsi Bali sekitar Rp 15 miliar untuk pembangunan dan pemenuhan sarana prasarana pendukungnya. Selain pelayanan terpadu juga bisa diisi tempat bermain anak, tempat nongkrong yang representatif juga yang menarik orang untuk berkunjung,” imbuh pejabat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng Made Kuta menambahkan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021, masing-masing daerah harus memiliki MPP paling lambat di tahun 2023 mendatang. Sejumlah pelayanan akan dihadirkan di satu tempat. Tidak hanya pelayanan terkait pemerintahan, namun juga dari luar pemerintahan, seperti BPN, Kejaksaan, Notaris, BPJS, Perbankan serta UMK dan kuliner.

“MPP ini dibangun untuk memudahkan pelayanan perizinan dan pelayanan lainnya untuk masyarakat. Meskipun saat ini sebagian sudah bisa diurus melalui digital, namun MPP ini juga memberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum melek teknologi,” jelas Kuta.*k23

Komentar