nusabali

Anggota DPR Ditangkap

  • www.nusabali.com-anggota-dpr-ditangkap

KPK ancam akan jerat mereka yang bantu pelarian Miryam Haryani, anggota DPR tersangka kesaksian palsu di sidang kasus korupsi proyek e-KTP

Selama Buron, Miryam Haryani Pindah-pindah Tempat

JAKARTA, NusaBali
Sempat buron selama empat hari, anggota Fraksi Hanura DPR RI tersangka ke-saksian palsu terkait kasus dugaan bagi-bagi duit proyek e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun, , Miryam Haryani, akhirnya tertangkap di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Senin (1/4) dinihari. KPK ancam akan menjerat orang-orang yang bantu pelarian Meryam Haryani.

Saat ditangkap tanpa perlawanan di Hotel Grand Kemang, Senin dinirai sekitar pukul 02.00 WIB, Meryam Haryani bersama seorang pria berinisial AP. Keduanya diantar ke hotel tersebut oleh driver berinisial I. Pria yanmg bersamanya di hotel tersebut diketahui mertupakan adik Miryam sendiri. "Saat ditangkap, yang bersangkutan (Miryam) sedang bersama adiknya," ungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan, Senin kemarin.

Selain bersama adik lelakinya, Miryam juga diketahui tengah menunggu seseorang saat ditangkap polisi. Kapolda Iriawan mengatakan, kepolisan tengah mendalami siapa orang yang sedang ditunggu Miryam di hotel. "Kami juga mendalami siapa orang yang ditunggu yang bersangkutan,” katanya.

Menurut Kapolda Iriawan, pihaknya berkoordinasi dengan KPK mengenai peran adik Miryam tersebut. Kepolisian dan KPK juga tengah mengkaji keterlibatan pi-hak lain dalam pelarian sang DPR. “Kita akan koordinasi dengan KPK, kami akan mendalami terkait pelarian yang bersangkutan dan siapa saja yang membantunya," tandas Kapolda Iriawan.

Disebutkan, Miryam kabur karena kaget atas status tersangka yang ditetapkan oleh KPK. "Yang bersangkutan pergi karena ditetapkan tersangka. Katanya cukup kaget karena ditetapkan KPK jadi tersangka," katanya. "Jadi, dia pergi dan berdiskusi terkait penangkapan tersangka. Selengkapnya bisa ditanyakan ke yang bersangkutan atau tim pengacaranya," lanjut Irawan.

Terungkap, selama buron, anggota Fraksi Hanura DPR ini tinggal berpindah-pindah tempat. Miryam semapt menginap di tempat kerabatnya di Bandung, Jawa Barat. Kapolda Iriawan mengatakan, Polda Metri Jaya memang membentuk tim gabungan untuk meindaklanjuti permintaan KPK bantu penangkapan Miryam.

Nah, tim gabungan bentukan Metri Jaya ini kemudian langsung bekerja mencari Miryam. Sejak tim gabungan mulai bekerja, Miryam terendus berada di tempat kerabatnya di Bandung. “Kita terus menelusuri kerabatnya, lalu di hotel juga. Yang bersangkutan tinggal berpindah-pindah," beber Irawan.

Hari Minggu, 30 April 2017, Miryam diketahui kembali ke Jakarta. Kemudian, keesokan harinya, Senin dinihari sekitar pukul 00.20 WIB, Miryam ditangkap polisi di Grand Kemang Hotel. Begitu ditangkap, Miryam dibawa polisi ke Mapolda Metro untuk diinterogasi. Sorenya, anggota DPR yang dinuayatan buron selama 4 hari sejak Jumat (27/4) ini langsung dibawa polisi ke Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan.

"Tadi (kemarin) tim kami melakukan pemeriksaan yang berkaitan dengan pelariannya, karena kasus pokoknya bukan kami yang menangani. Tugas kami memberikan bantuan ke KPK, karena kegiatan ini sering dilakukan, sinergitas dengan KPK," kata Iriawan.

Miryam sendiri tiba di Gedung KPK, Senin sore pukul 15.58 WIB, menggunakan mobil Fortuner B-120-CRV. Tampak juga seorang pria membawa koper yang berisi baju Miryam. Tak ada pernyataan yang dikeluarkan Miryam saat masuk ke Gedung KPK. Pantauan detikcom, Miryam yang mengenakan baju putih bermotif garis hitam, tampak tersenyum kecut.

Sementara itu, KPK mengapresiasi Polri yang menangkap anggota DPR Miryam Haryani, buronan yang tersangka kasus keterangan palsu dalam sidang dugaan korupsi proyek e-KTP. "Kita ucapkan terima kasih Polri, koordinasi baik KPK, Polri dan Kejagung dalam konteks untuk pemberantasan korupsi," ujar Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, dalam jumpa pers terpisah di Jakarta, Senin kemarin.

Setelah Miryam tertangkap, KPK kini menelusuri pihak-pihak yang diduga membantu pelarian sang anggota DPR. Pihak-pihak yang membantu Miryam saat buron bisa dijerat pidana menghalangi penyidikan, sesuai diatur Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Fokus KPK menyelesaikan perkara inti Bu Miryam Haryani. Pihak-pihak yang patut kena Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor masuk dalam perkembangan kita," ujar penyidik KPK, Tessa Mahardhika.

KPK berharap Miryam mau buka-bukaan soal para pengancam yang membuat dirinya mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ddi sidang dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta. "Kita juga imbau kepada tersangka untuk buka seluas-luasnya keterangan apa saja yang diketahui yang bersangkutan," tegas Febri Diansyah.

Tim penyidik KPK, kata Febri, akan menelusuri pihak-pihak yang melatarbela-kangi pencabutan keterangan Miryam dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, 23 Maret 2017. Miryam kemudian bersaksi memberikan keterangan yang bertolak belakang dengan menyebut tidak tahu menahu soal bagi-bagi duit e-KTP.

"Kita telusuri siapa dan apa saja yang jadi faktor BAP dicabut, sehingga gambaran utuh bukan sekadar keterangan tidak benar hingga di tingkat penyidikan seperti ini. Tadi sudah disampaikan penyidik akan semaksimal mungkin melakukan pendalaman," ujar Febri.

Miryam sendiri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan memberi keterangan kerangan palsu dalam persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, 23 April 2017. Dalam persidangan itu, Miryam menyebut keterangan dalam BAP di KPK dibuat atas tekanan penyidik. Miryam kemudian mencabut keterangan dalam BAP di persidangan.

Miryam baru ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberian keterangan palsu, 5 April 2017. Miryam kemudian dua kali dipanggil penyidik KPK selaku tersangka, 13 April 2017 dan 18 April 2018. Namun, Miryam tak memenuhi panggilan. Akhirnya, sang anggota DPR dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron, 27 April 2017. Setelah buron empat hari, Miryam berhasil ditangkap. *

Komentar