nusabali

Pemkab Tabanan Tanda Tangani RTD Bendungan Telaga Tunjung

  • www.nusabali.com-pemkab-tabanan-tanda-tangani-rtd-bendungan-telaga-tunjung

TABANAN, NusaBali
Pemkab Tabanan menandatangani persetujuan Rencana Tindak Darurat (RTD) pemantauan kondisi Bendungan Telaga Tunjung dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida, di Kantor Bupati Tabanan, Selasa (11/10).

Penandatanganan dilakukan Sekda Tabanan Gede Susila,  mewakili Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya.  Pendandatangan ini bertujuan untuk kesiapan menghadapi bencana. Sekda Susila mengapresiasi penandatanganan RTD ini. Langkah ini untuk mempermudah penanganan bencana atau sebagai langkah antisipasi kesiapan bencana di Bendungan Telaga Tunjung. "Hal ini penting dilakukan karena menyangkut keselamatan warga di sekitar bendungan," jelasnya.

Menurutnya, Bendungan Telaga Tunjung di Desa Timpag, Kecamatan Kerambitan ini telah beroperasi sejak tahun 2007 dan telah mendapatkan sertifikat izin operasi bendungan pada tahun 2014. Pentingnya bendungan ini dalam menyongsong kehidupan masyarakat Tabanan yang memiliki karakter masyarakat agraris, khususnya di Kecamatan Kerambitan dengan enam desa, Kecamatan Penebel satu sesa dan Selemadeg Timur enam desa. "Saya sangat mengapresiasi terbitnya dokumen RTD ini yang akan sangat bermanfaat kedepannya, sebagai langkah antisipatif dari pihak-pihak terkait apabila terjadi kerusakan pada bendungan," katanya.

Perwakilan Kepala Balai Wilayah Sungai Bali Penida I Ketut Alit Sudiastika mengungkapkan, bendungan selain memiliki banyak manfaat, juga menyimpan potensi bahaya yang cukup besar pula. Karena jika bendungan mengalami kegagalan dalam menjalankan fungsinya untuk menampung air, maka seluruh air yang ada di waduk akan menerobos keluar dan menyebabkan banjir bandang di hilir bendungan. "Oleh sebab itu, maksud RTD ini adalah untuk mengetahui sejauh mana potensi bahaya dan akibat yang dapat ditimbulkan apabila terjadi keruntuhan bendungan," tandasnya.*des

Komentar