nusabali

Server Rusak, Cetak e-KTP Terkendala

  • www.nusabali.com-server-rusak-cetak-e-ktp-terkendala

Solusi yang ditempuh Disdukcapil Karangasem adalah dengan memperpanjang masa berlaku surat keterangan pengganti KTP.

AMLAPURA, NusaBali

Cetak e-KTP mengalami kendala sejak Januari 2017 akibat sever di pusat rusak. Padahal daftar tunggu di Kabupaten Karangasem telah mencapai 37.187 wajib KTP yang telah terekam sejak Desember 2016. Namun dari sejumlah itu data yang bisa diterima server pusat 13.818 wajib KTP, selebihnya 23.369 wajib KTP eror. Akibatnya 23.369 wajib KTP yang telah terekam ditolak server pusat.

Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Karangasem I Wayan Sumidia mengaku pusing atas kenyataan itu. “Kami tidak tahu apakah nantinya mesti melakukan rekam ulang sebanyak itu, jika mesin servernya diganti pusat,” ujarnya, Jumat (28/4).

Mulanya pusat menjanjikan Karangasem dapat jatah 10.000 blangko e-KTP, sehingga bisa direalisasikan untuk mengurangi daftar tunggu sebanyak 37.187 wajib KTP. Setelah 10.000 blangko didapatkan, Rabu (12/4), dilakukan cetak e-KTP. Setelah tercetak 4.003 e-KTP, saat itulah baru ketahuan banyak data yang ditolak pusat, sehingga yang bisa masuk ke pusat dan siap cetak hanya 13.818 e-KTP.

“Sesuai jatah blangko yang didapat, kami hanya bisa melanjutkan cetak sebanyak 5.997 e-KTP,” tutur Wayan Sumidia.

“Sekarang yang bermasalah kan banyak data tidak bisa masuk server pusat, karena server pusat rusak. Terpaksa surat keterangan pengganti e-KTP kami perpanjang,” imbuhnya.

Atas terjadinya permasalahan itu, Disdukcapil banyak menerima keluhan dan pengaduan dari masyarakat. “Ya, kami bilang, pusat yang bermasalah, kami berupaya memberikan pelayanan terbaik,” kata Wayan Sumidia, pejabat dari Desa/Kecamatan Mengwi, Badung.

Tercatat di Karangasem 423.231 wajib KTP, yang telah menjalani perekaman 353.003 wajib KTP, dan belum perekaman 70.228 wajib KTP.

Sedangkan yang bisa tercetak terhitung sebelum datangnya jatah blangko 10.000 blangko sebanyak 13.818 e-KTP, berasal dari delapan kecamatan: Abang sebanyak 1.662 wajib KTP, Bebandem sebanyak 749, Karangasem sebanyak 1.014, Kubu sebanyak 3.145, Manggis sebanyak 1.677, Rendang sebanyak 964, Selat sebanyak 1.156, dan Sidemen sebanyak 922 wajib KTP. * k16

Komentar