nusabali

KPU Karangasem Kumpulkan PPK

  • www.nusabali.com-kpu-karangasem-kumpulkan-ppk

KPU Karangasem mengumpulkan delapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Karangasem jelang rapat pleno hasil penghitungan suara Pilkada Karangasem di KPU Karangasem, Kamis (17/12) besok. 

Antisipasi Penolakan Tandatangan dari Saksi SMS dan Sukses

AMLAPURA, NusaBali
KPU juga mengidentifikasi permasalahan yang terjadi di tiap PPK dengan adanya penolakan saksi menandatangani berita acara Pleno PPK. Penolakan serupa juga diprediksi akan terjadi dalam pleno di tingkat KPU Karangasem.

Hal tersebut terungkap dalam rapat di Sekretariat KPU Karangasem, Selasa (15/12) yang juga diikuti para anggota PPK se Karangasem. Ketua KPU Karangasem, I Made Arnawa mengatakan dari hasil Rapat Pleno di delapan PPK, paket I Wayan Sudirta-Ni Made Sumiati (SMS) menolak tandatangan di semua Rapat Pleno PPK. Sedangkan paket Made Sukerana-Komang Kisid (Sukses) hanya bersedia tandatangan di PPK Selat, PPK Sidemen dan PPK Manggis. 

“Dalam pleno nanti, pertama-tama kami akan umumkan hasil berdasarkan Rapat Pleno PPK. Setelah hasilnya dinyatakan sah, kami tanyakan ke Panwaslu Karangasem yang hadir, apa ada masalah, temuan dan sebagainya. Kalau Panwaslu mengatakan tidak ada masalah, kami tawarkan agar saksi tandatangan,” kata Arnawa.

Jika nanti saksi menolak tandatangan, telah disediakan formulir DA-2 KWK, agar saksi menulis keberatan atas penolakan tandatangan hasil Rapat Pleno KPU. “Silakan menulis keberatan di formulir DA-2 KWK, terpenting hasilnya sah, tidak ada yang salah jumlah, tidak ada penggelembungan suara,” katanya.

Sebab, dari awal rapat di tingkat KPPS, semua saksi di 923 TPS menandatangani berita acara, terutama di blangko C-1. Begitu juga selama berlangsungnya tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara di puncak Pilkada Karangasem, Rabu (9/12) tidak ada temuan, tidak ada masalah. Panwaslu tidak menyebutkan ada masalah. 

Atas dasar itulah Made Arnawa berharap, agar semua pihak menghormati hasil keputusan Rapat Pleno KPU nanti. “Kami berharap agar tidak ada gugatan, sehingga kami bisa menetapkan calon Bupati/Wakil Bupati Karangasem terpilih,” katanya. Setelah, Kamis (17/12) nanti menetapkan hasil penghitungan suara, mesti menunggu tiga hari dan berakhir Minggu (20/12). 

“Jika selama tiga hari itu tidak muncul gugatan di MK, kami tetapkan sebagai calon Bupati/wakil Bupati Karangasem terpilih dalam rapat berikutnya, Senin (21/12). Jika muncul gugatan, kami mesti menunggu lagi, hingga selesai sidang,” tambahnya. 

Sedangkan hasil rekap Rapat Pleno di delapan PPK telah memunculkan sebagai peraih suara tertinggi paket MasDipa dengan 104.560 suara atau 41,75 persen. MasDipa unggul atas SMS dengan 77.507 suara atau 30,95 persen dan Sukses sebagai juru kunci 68.348 suara atau 27,29 persen. Sedangkan golput 132.509 pemilih atau 34,60 persen. “Saya rasa tidak akan berubah angka itu, tinggal mengesahkan saja di Rapat Pleno KPU, Kamis (17/12) besok,” kata Arnawa didampingi Divisi Sosialisasi KPU Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana. 7 

Komentar