nusabali

Pencetakan e-KTP Sudah Dimulai

  • www.nusabali.com-pencetakan-e-ktp-sudah-dimulai

Bagi masyarakat yang sudah melakukan perekaman data sebelum September 2016 dan hingga kini belum mendapatkan e-KTP diminta mendaftarkan lagi ke Disdukcapil Kota Denpasar.

Blangko Hanya 10 Ribu, Dibagikan Sesuai Nomor Urut Perekaman


DENPASAR, NusaBali
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar telah menerima 10 ribu blangko e-KTP dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Rabu (12/4). Dengan diterimanya blangko tersebut, Disdukcapil langsung melakukan pencetakan untuk dapat didistribusikan kepada masyarakat yang sudah melakukan perekaman data.

Kepala Disdukcapil Kota Denpasar, Nyoman Gede Narendra mengatakan, dengan diterimanya 5 outer blangko yang setara dengan 10 ribu blangko e-KTP itu jauh dari jumlah antrean warga yang belum mendapatkan fisik e-KTP yakni mencapai 105.943 orang. Sehingga pihaknya harus melakukan pembagian kepada masyarakat sesuai dengan jadwal perekaman sejak awal September tahun 2016 lalu.

“Blangko e-KTP yang sudah tercetak, akan kami bagikan ke masing-masing kecamatan, kelurahan, desa, yang selanjutnya diserahkan kaling dan kadus ke warga, untuk mempermudah pendistribusian,” ujarnya, kemarin.

Menurut Narendra, pencetakan bakal dilakukan berdasarkan nomor urut warga yang sudah melakukan perekaman, dan pembagian e-KTP yang jumlahnya minim itu diharapkan dapat memberikan rasa adil kepada masyarakat.

“Dengan blangko sebanyak itu, kami ingin melakukan percepatan pencetakan, kemungkinan nanti sore kita akan lembur untuk melakukan pencetakan agar mempercepat proses pembagian,” ujarnya. Narendra menghimbau dengan terbatasnya blangko yang diterimanya agar masyarakat yang belum kebagian tetap bersabar menunggu e-KTP untuk periode selanjutnya.

Bagi yang belum mendapatkan e-KTP, Disdukcapil Kota Denpasar akan kembali melakukan perpanjangan surat keterangan e-KTP untuk dapat digunakan sebagai pengganti, sebelum blangko e-KTP tahap selanjutnya kembali didistribusikan. “Mau bagaimana lagi, kami hanya mendapatkan blangko juga terbatas sehingga kami harus menerapkan kembali sistem penggunaan surat keterangan yang sudah diterima masing-masing pendaftar,” tambahnya.

Selain itu, bagi masyarakat yang sudah melakukan perekaman data  sebelum September 2016 dan hingga kini belum mendapatkan e-KTP

diminta mendaftarkan lagi ke Disdukcapil Kota Denpasar. “Tanpa harus melakukan perekaman lagi, cukup mendaftar saja,” pungkasnya. * cr63

Komentar