nusabali

KUA-PPAS 2023 Tekankan 5 Hal

  • www.nusabali.com-kua-ppas-2023-tekankan-5-hal

SINGARAJA, NusaBali
Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2023, mulai disusun eksekutif dan legislatif.

DPRD Buleleng pun mengingatkan lima hal penting yang harus masuk dan mendapatkan solusi dalam KUA-PPAS tahun depan. Hal tersebut disetujui pimpinan dan anggota DPRD Buleleng dalam rapat bersama tim ahli DPRD Buleleng Selasa (2/8).

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Buleleng Gede Suradnya usai memimpin  rapat  menyimpulkan lima poin penekanan yang akan dibahas bersama Eksekutif dalam rangka penyusunan KUA-PPAS tahun 2023. Kelimanya yakni soal pembatasan tema pembangunan, pengalokasian pagu anggaran, strategi  target investasi, penerapan PBB dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut politisi asal Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Bulrleng ini, kelima hal tersebut sangat penting,  karena sebagian belum mendapatkan solusi di tahun ini. Lima hal itu juga disebutnya sebagai labgkah  pembangkitan ekokomi tahun mendatang. Seperti dalam penentuan tema pembangunan, menurutnya agar diberikan batasan dan penjelasan.

"Ini penting, sehingga dapat dipastikan selaras dengan prioritas pembangunan di tahun 2023 mendatang, " ucap Suradnya.

Selain itu dari segi pengalokasian pagu anggaran pada setiap urusan agar terkait dengan terobosan serta inovasi daerah. Harapannya anggaran yang akan digunakan oleh Pemerintah Daerah sebagai penunjang daya bangkit perekonomian di tahun 2023. Sedangkan dari sisi proyeksi pertumbuhan ekonomi di tahun 2023 yang dipasang 4,3 persen, harus  didukung dengan pencapaian target investasi sebesar Rp 5,59 miliar.

"Peningkatan PAD juga penting. Ini bisa digenjot dari penagihan piutang daerah yang ada puluhan miliar. Penagihan harus dioptimalisasi untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah, " imbuh anggota Fraksi Gerindra DPRD Buleleng ini.

Sementara itu persoalan yang juga belum mendapatkan solusi soal penerapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Selama ini pemerintah daerah diduga menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terlalu tinggi. Hal ini memicu keluhan sejumlah masyarakat yang tidak sanggup membayar pajak larena terlalu besar. Dewan pun berharap penerapan PBB agar dikaji ulang untuk memastikan objektivitas dan berkeadilan untuk masyarakat  Buleleng. *k23

Komentar