nusabali

Buleleng Cuma Dijatah 10 Ribu e-KTP

  • www.nusabali.com-buleleng-cuma-dijatah-10-ribu-e-ktp

Setelah menunggu hampir setengah tahun, akhirnya keping e-KTP untuk warga Buleleng kembali dipasok pemerintah pusat. Di tahap pertama, Kabupaten Buleleng pun kecipratan jatah 10 ribu keping e-KTP.

SINGARAJA, NusaBali
Hanya saja jumlah tersebut tidak cukup untuk melayani pencetakan e-KTP warga Buleleng yang selama ini sudah memegang Surat Keterangan (Suket).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, Minggu (9/4) kemarin mengatakan bahwa Buleleng mendapatkan jatah keping e-KTP sebanyak 10 ribu. Keping e-KTP itu baru akan dijemput ke kantor Kementerian Dalam Negeri pada Kamis (13/4) mendatang. Sehingga pelayanan untuk pencetakan e-KTP baru akan dilayani mulai Senin (17/4) mendatang.

Menurutnya dari jatah yang diberikan pusat kepada Buleleng di tahap pertama masih sangat jauh dari jumlah e-KTP yang sudah siap untuk dicetak. Sampai saat ini Reika mengatakan masyarakat Buleleng yang sudah melakukan perekaman e-KTP dengan status Print Ready Record (PRR) sebanyak 35.000 orang. Sehingga dengan jatah 10 ribu belum dapat menutupi kebutuhan yang ada.

“Memang jumlah jatah yang dibagikan sudah dikaji oleh pemerintah pusat. 10 ribu itu kelihatannya adalah kuota terbanyak, karena ada kabupaten/kota di Indonesia yang mendapatkan jatah hanya empat ribu bahkan ada yang dua ribu keping saja,” ujar dia.

Dengan keterbatasan jatah keping e-KTP, pihaknya mengatakan baru dapat melayani pencetakan e-KTP sesuai dengan kuota yang dimiliki. Masyarakat yang sudah memegang surat keterangan dan sudah dinyatakan data tunggal oleh sistem, dapat segera melakukan pencetakan e-KTP. Hanya saja Reika pun menjelaskan dari dua mesin cetak e-KTP yang dimiliki Disdukcapil dalam sehari maksimal hanya bisa melayani 300 keping pencetakan e-KTP.

“Batas maksimal satu mesin hanya bisa mencetak 150 e-KTP, jadi sehari maksimal bisa 300 keping, ya mudah-mudahan tahap kedua segera datang juga, sehingga masyarakat yang saat ini hanya memegang surat keterangan bisa segera mendapatkan e-KTP,” ungkap Reika. *k23

Komentar