nusabali

Kebagian 10.000 Blangko e-KTP, Antrean 28.812

  • www.nusabali.com-kebagian-10000-blangko-e-ktp-antrean-28812

Muncul kekhawatiran mesin cetak e–KTP rusak atau ngadat karena sekitar enam bulan tidak pernah dioperasionalkan.

AMLAPURA, NusaBali

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Karangasem kebagian 10.000 keping blangko e-KTP. Namun yang masuk daftar tunggu telah rekam data sebanyak 28.812 wajib KTP. Blangko tersebut nantinya diambil sesuai jadwal di Ditjen Dukcapil Kemendagri, Rabu (12/4).

Kadisdukcapil Karangasem I Wayan Sumidia mengatakan, warga yang sudah merekam data, akan menerima e-KTP sesuai daftar tunggu saat melakukan rekam data. “Memang ada daftar tunggu, petugas tinggal mencetak saja sesuai daftar tunggu itu,” kata Sumidia di Amlapura, Minggu (9/4).

Sumidia menambahkan, muncul kekhawatiran mesin cetak e-KTP bisa saja rusak atau macet karena tidak pernah dipakai selama sekitar enam bulan. “Mudah-mudahan tidak ada kendala, karena mesin cetak e–KTP lama tak terpakai,” ucapnya. Selama ini pelayanan cetak e-KTP dilakukan di delapan Kantor Camat se-Karangasem. Rencananya sebelum cetak e-KT akan dicek dulu peralatan yang ada.

Selama blangko belum datang, pelayanan rekam e-KTP jalan terus. Selain melayani di delapan kantor camat, juga memanfaatkan tenaga secara mobile ke desa-desa, dengan sasaran kalangan lanjut usia yang tidak bisa mendatangi kantor camat.

Tercatat telah menjalani rekam e-KTP sebanyak 350.864 wajib KTP, dari 422.126 wajib KTP di delapan kecamatan. Dari 350.864 wajib KTP yang telah menjalani perekaman, termasuk 28.812 wajib KTP yang belum tercetak, tersebar di delapan kecamatan, yakni, Kecamatan Abang 57.830 jiwa, Bebandem 40.586 jiwa, Karangasem 69.716 jiwa, Kubu 51.333 jiwa, Manggis 39.820 jiwa, Rendang 31.362 jiwa, Selat 32.520 jiwa, dan Sidemen 27.697 jiwa

Sebelumnya, sejak Jumat (30 September 2016), Disdukcapil mengeluarkan surat keterangan pengganti e-KTP, mengacu Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil No 471.13/1023/Disdukcapil. Surat keterangan itu mengamanatkan hanya berlaku enam bulan, atau berakhir per 30 Maret 2017. Surat keterangan diperpanjang sehubungan belum dialokasikannya blangko e-KTP. * k16

Komentar