nusabali

KPK Ingatkan Pemkab Selamatkan Aset Daerah

  • www.nusabali.com-kpk-ingatkan-pemkab-selamatkan-aset-daerah

SINGARAJA, NusaBali
Penyelamatan aset-aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) menjadi salah satu penekanan pencegahan korupsi.

Pemkab Buleleng pun diminta untuk segera melegalkan aset-aset yang dimiliki dengan pengurusan sertifikat. Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK RI Abdul Haris ditemui usai melakukan monitoring dan pencegahan di Lobi Kantor Bupati Buleleng, Senin (4/7), mengatakan aset daerah bisa menjadi bagian tindak korupsi terindikasi, sehingga harus dilakukan penyelamatan.

“Kami minta di tahun 2022 ini semua aset pemda bersertifikat. Khususnya aset-aset yang bersengketa dengan pihak ketiga,” ucap Abdul Haris. Pensertifikatan aset-aset milik daerah ini untuk pendataan dan inventarisasi yang lengkap, sehingga tidak ada potensi penyalahgunaan aset milik daerah oleh pejabat ataupun ASN yang memiliki kepentingan pribadi.

Selain melakukan evaluasi dan monitoring, KPK juga menekankan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengelolaan barang dan jasa, penganggaran dan perencanaan penganggaran, menggunakan sistem digital. “Digitaliasasi melalui e-katalog, e-planning, e-budgeting ini tujuannya jangan sampai ada tindak pidana korupsi. Dengan sistem elektronik tidak bisa lagi yang titip-titip proyek dan program,” imbuh dia.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa mengatakan untuk penyelamatan aset Pemkab sudah melakukan pendataan. Sejauh ini ada 460 aset jalan di Kabupaten Buleleng yang belum disertifikasi karena berbagai kendala.

“Jalan-jalan ini sudah masuk dan tercatat sebagai aset dari dulu. Termasuk beberapa jalan desa yang diserahkan ke kabupaten, tetapi belum disertifikatkan. Mudah-mudahan tahun ini, catatan dan dokumentasi memenuhi syarat administrasi sehingga bisa diproses pensertifikatannya,” ucap Suyasa.

Selain itu penyelamatan aset daerah yang sedang diupayakan yakni dua aset yang menjadi sengketa. Yakni Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 1 Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dan aset lahan seluas 1 are berlokasi di Desa Pemaron, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Aset HPL 1 Desa Pejarakan disebut Suyasa menjadi sengketa karena ada Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit di atas HPL tersebut. Sedangkan di lahan di Desa Pemaron ada 2 sertifikat yang diterbitkan untuk lahan itu. Satu SHM milik Pemkab Buleleng dan satu SHM milik pribadi. Kedua sertifikat itu beririsan atas lahan aset Pemkab Buleleng.

“Rencana Pemkab akan melakukan gugatan dengan perdata atau PTUN sesuai hasil kajian hukum dari tim hukum serta pendamping dari Kejaksaan Negeri Buleleng Bidang TUN. Supaya sertifikat di atas HPL 1 Pejarakan terbitkan bisa dicabut. Kalau aset di Pemaron juga tetap akan berproses, walaupun hanya 1 are karena aset harus diselamatkan,” tegas Sekda yang pernah menjabat sebagai Asisten Administrasi umum Setda Buleleng ini. *k23

Komentar