nusabali

Pelantikan PASS Masih di 'Laci' Setwan, Tunggu Masa Jabatan Berakhir, Agustus 2017

  • www.nusabali.com-pelantikan-pass-masih-di-laci-setwan-tunggu-masa-jabatan-berakhir-agustus-2017

Surat usulan pengesahan pengangkatan pasangan Putu Agus Suradnyana-dr Nyoman Sutjidra (Paket PASS) sebagai Bupati-Wakil Bupati Buleleng terpilih hasil Pilkada 2017, yang diajukan KPU Buleleng ke Sekretariat DPRD Buleleng, ternyata belum diproses.

SINGARAJA, NusaBali

Rencananya, Sekretariat Dewan (Setwan) baru akan mengagendakan proses pembahasan tersebut, April 2017 depan. Alasannya, masa jabatan Paket PASS selaku Bupati-Wakil Bupati Buleleng 2012-2017 baru akan berakhir 27 Agustus 2017 mendatang.

KPU Buleleng sebetulnya sudah ajukan surat usulan pengesahan pengangkatan Paket PASS ke Sekretariat Dewan di Jalan Veteran Singaraja, setelah penetapan Paket PASS sebagai pemenang Pilkada Buleleng 2017, Rabu (15/3) lalu. Ternyata, surat pengesahan pengangkatan yang diakjukan KPU Buleleng hingga kini masih berada di laci Sekretariat Dewan.

Menurut Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Buleleng, I Gede Wisnawa, pihaknya baru akan membahas masalah ini bulan depan. Lambatnya pembahasan surat usulan pengangkatan tersebut, karena berakhirnya masa jabatan Bupati-Wakil Bupati Buleleng 2012-2017 masih cukup jauh, 27 Agustus 2017 mendatang.

“Ya, kita masih punya waktu yang cukup. Awal April 2017 nanti sudah mulai kita agendakan pembahasan surat usulan pengangkatan dari KPU Buleleng itu. Nanti kita koordinasikan dengan Pimpinan Dewan,” terang Sekwan Gede Wisnawa saat dikonfirmasi NusaBali di Singaraja, Selasa (21/3).

Gede Wisnawa menjelaskan, sesuai mekanisme, surat usulan pengangkatan Paket PASS tersebut akan dibahas dulu oleh lembaga Dewan. Selanjutnya, DPRD Buleleng mengajukan usulan pelantikan Paket PASS kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Bali.

Sebelum mengajukan usulan pelantikan ke Kemendagri melalui Gubernur, kata Wisnawa, DPRD Buleleng lebih dulu akan menggelar Sidang Paripurna Istimewa dengan tiga agenda pokok. Pertama, menyampaikan masa berakhirya jabatan Bupati-Wakil Bupati Buleleng 2012-2017. Kedua, mengajukan usulan pemberhentian Bupati-Wakil Bupati Buleleng 2012-2017. Ketiga, menyampaikan penetapan hasil Pilkada Buleleng 2017, sesuai dengan surat usulan dari KPU Buleleng.

“Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, lembaga Dewan punya kewajiban menyampaikan masa berakhirnya jabatan Bupati dan Wakil Bupati. Setelah itu, juga disampaikan dalam sidang paripurna surat usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati, sefrta penyampaian hasil Pilkada,” jelas Wisnawa.

Menurut Wisnawa, pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Bupati-Wakil Bupati Buleleng 2012-2017 kepada pasangan Putu Agus Suradnyana-Nyoman Sutjidra telah disampaikan 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabata mereka, yakni tanggal 27 Februari 2017 lalu.

“Masa jabatan Bupati-Wakil Bupati Buleleng 2012-2017 akan berakhir 27 Agustus 2017 mendatang. Sesuai amanat UU Pemeritahan Daerah, kita sudah sampaikan surat pemberitahuan itu kepada Bupati dan Wakil Bupati, 27 Februari 2017 lalu. Nanti di sidang paripurna kita hanya menyampaikan kepada peserta sidang,” beber Wisnawa.

Mengenai proses pembahan yang diagendakan awal April 2017 nanti, menurut Wisnawa, selain masih ada waktu yang cukup hingga berakhirnya masa jabatan Bupati-Wakil Bupati Buleleng 2012-2017, juga karena melihat ketentuan di mana Gubernur punya waktu sebulan sebelum berakhirnya masa jabatan Bupati-Wakil Bupati untuk ajukan surat usulan pelantikan kepada Kemendagri. “Karena ada rentang waktu itu, kita baru bisa agendakan pembahan proses pelantikan awal April nanti,” katanya.

Dalam Pilkada Buleleng, 15 Februari 2017 lalu, Putu Agus Suradnyana-Nyoman Sutjidra (Paket PASS) berstatus pasangan incumbent yang diusung PDIP bersama Hanura-Gerindra-NasDem-PPP-PAN-PKB. Paket PASS tarung head to head melawan Dewa Nyoman Sukrawan-Gede Dharma Wijaya (Paket Surya), pasangan jalur Independen yang disokong Golkar-Demokrat-PKS.

Berdasarkan rekapitulasi suara tingkat KPU Buleleng, Paket PASS berhasil memenangkan Pilkada Buleleng 2017 dengan total 214.825 suara atau dominasi 68,18 persen. Sedangkan Paket Surya hanya mampu mendulang 100.262 suara atau 31,82 persen. Satu catatan lagi, Paket PAS sapu bersih kemenangan di seluruh 8 kecamatan se-Buleleng, sama seperti halnya saat mereka memenangkan Pilkada Buleleng 2012 silam. * k19

Komentar