nusabali

Penyidik Gelar Pekara Kasus Korupsi LPD Sangeh

  • www.nusabali.com-penyidik-gelar-pekara-kasus-korupsi-lpd-sangeh

DENPASAR, NusaBali
Kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Sangeh, Abiansemal, Badung dengan kerugian mencapai Rp 130 miliar memasuki tahap ekspose di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Senin (30/5).

Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto mengatakan dalam ekspose atau gelar perkara tersebut, penyidik menyampikan perkembangan kasus dugana korupsi di LPD Sangeh kepada pimpinan. Namun Luga belum bisa menyampaikan hasil ekspose tersebut. “Nanti hasil ekspose akan kami sampaikan,” ujar Luga.

Sebelumnya, pada Jumat (25/3), penyidik melakukan penggeledahan di kantor LPD Sangeh dan menyita tiga boks dokumen. Penggeledahan ini dipimpin langsung Aspidsus Kejati Bali, Eko Agus Purnomo bersama belasan penyidik Pidsus Kejati Bali. Pada saat penggeledahan, penyidik mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan keuangan LPD Desa Adat Sangeh.

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan dokumen-dokumen sejumlah 3 (tiga) boks yang selanjutnya dibawa ke Kejati Bali oleh penyidik. Pada saat dilakukan penggeledahan hadir Perbekel Desa Sangeh dan pihak LPD Desa Adat Sangeh yang hadir diwakili Sekretaris, Bendahara, Kabag Kredit dan Pegawai LPD Bagian Tabungan. Sementara, Ketua LPD Desa Adat Sangeh, I Nyoman Agus Aryadi tidak hadir dengan alasan sedang sakit.

Sudah ada sekitar 18 saksi yang diperiksa mulai dari pengurus, pengawas hingga Ketua LPD Sangeh. Dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya diketahui jika ada beberapa penyelewengan yang dilakukan LPD Sangeh.

Diantaranya LPD tidak memiliki SOP secara tertulis baik dalam hal pemberian pinjaman, simpanan berjangka dan tabungan. LPD Desa Adat Sangeh tidak berpedoman pada prinsip kehati-hatian dalam melakukan pemberian kredit serta tidak melaksanakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa dalam mengelola likuiditas keuangannya.

Penyidik juga menemukan beberapa kredit fiktif dan adanya pencatatan selisih tabungan antara neraca dan daftar nominative. Selain itu juga ditemukan adanya kredit macet yang tidak disertai dengan anggunan. *rez

Komentar