nusabali

Gus Gaga Ajukan 6 Bukti Surat, Bupati 5 Bukti Surat

  • www.nusabali.com-gus-gaga-ajukan-6-bukti-surat-bupati-5-bukti-surat

Sidang Gugatan Gus Gaga vs Bupati Gianyar

DENPASAR, NusaBali
Sidang gugatan Ida Bagus Gaga Adi Saputra alias Gus Gaga terkait Keputusan Bupati Gianyar yang memberhentikan sementara Gus Gaga dari jabatannya sebagai Sekda Gianyar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar kembali dilanjutkan, Kamis (16/3) pukul 10.00 Wita. Dalam sidang dengan agenda pembuktian surat, kuasa hukum Gus Gaga mengajukan enam bukti surat, sementara kuasa hukum Bupati Gianyar mengajukan 5 bukti surat.

Ditemui usai sidang yang berlangsung selama 30 menit, kuasa hukum Gus Gaga yang diwakili I Wayan Koplogantara menyatakan enam surat yang diajukan ke majelis hakim PTUN Denpasar pimpinan Himawan Krisbiyantoro, yaitu surat Nomor 821.2/1728/BKD tanggal 8 Desember 2016 tentang pembebasan sementara Ida Bagus Gaga Adi Saputra sebagai Sekda Gianyar. “Bahwa SK yang dikeluarkan Bupati Gianyar ini membuktikan diterbitkannya objek sengketa,” jelasnya.

Surat kedua yang diajukan, yaitu Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 1.010/04-G/HK/2013 tentang pengangkatan Gus Gaga sebagai Sekertaris Daerah Gianyar tanggal 16 April 2013. Koplogantara menyebut surat ini membuktikan Gus Gaga sebagai pejabat Sekda didasarkan atas SK Gubernur dan bukan SK Bupati.

Surat lainnya yang diajukan yaitu Berita Pengambilan Sumpah Jabatan Nomor: 877/1174/BKD, Surat Nomor :841/1175/BKD tanggal 25 april 2013 tentang Pelantikan Gus Gaga sebagai Sekda, Surat Nomor: 800/1176/BKD tentang penugasan Gus Gaga sebagai Sekda Gianyar dan Surat Bupati terkait pemanggilan pemeriksaan Gus Gaga yang ditandatangani Bupati Gianyar.

“Surat ini membuktikan bahwa benar Bupati Gianyar melanggar perundang-undangan yang berlaku,” bebernya. Ditambahkannya, dalam sidang berikutnya, Kamis (24/3) yang masuk mengagendakan pembuktian surat, pihaknya akan kembali mengajukan beberapa bukti surat lainnya. Di antaranya kliping media massa, surat dari Gubernur Bali tentang penolakan penunjukan Sekda Gianyar sementara dan surat dari Kemendagri. “Bukti surat ini akan kami ajukan dalam sidang berikutnya,” pungkas Koplogantara.

Sementara itu, kuasa hukum Bupati Gianyar yang diwakili Wisnu N Wibowo mengatakan ada 5 bukti surat yang diajukan. Yaitu objek gugatan yaitu surat Nomor 821.2/1728/BKD tanggal 8 Desember 2016 tentang pembebasan sementara Ida Bagus Gaga Adi Saputra sebagai Sekda Gianyar. “Ini surat yang paling pokok yang kami ajukan,” tegasnya. * rez

Komentar