nusabali

Kemnaker Terima 5.589 Pengaduan soal THR

  • www.nusabali.com-kemnaker-terima-5589-pengaduan-soal-thr

JAKARTA, NusaBali
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menerima 5.589 pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) yang bermasalah. Pengaduan itu terhimpun sejak 8 April sampai 3 Mei 2022.

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menyebut dari jumlah aduan itu, sebanyak 3.003 di antaranya dilaporkan melalui pengaduan online dan 2.586 konsultasi online.

"Hingga pukul 19.00 WIB atau H+2 lebaran, jumlah konsultasi dan pengaduan yang masuk Posko THR 2022 total sebanyak 5.589 laporan,"tutur Anwar dalam keterangan tertulisnya seperti dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (5/5).

Anwar menyebut dari 3.003 laporan pengaduan yang masuk, sebanyak 1.736 laporan berasal dari perusahaan. Isu yang diadukan salah satunya soal THR yang tak dibayarkan dengan total 1.430 aduan.

Lalu, 1.216 laporan soal THR tak sesuai ketentuan oleh 695 perusahaan, dan 357 laporan soal THR terlambat disalurkan sebanyak 208 perusahan.

"Sebanyak 72 laporan sudah ditindaklanjuti dan 1664 laporan masih sedang proses," jelas Anwar.

Sementara itu, dari 2.586 laporan konsultasi yang diterima oleh pihaknya, 1.708 laporan di antaranya sudah diselesaikan. Namun, 878 laporan lainnya masih dalam proses penyelesaian.

"Laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen pasti akan diselesaikan," katanya.

Sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Anwar menyebut ada sanksi secara bertahap yang diberikan kepada pengusaha yang tak membayar THR atau membayar THR tapi tak sesuai ketentuan.

"Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha," tandasnya.

Terancam Bui
Di sisi lain, Dirjen Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang mengingatkan pengusaha untuk membayar uang lembur pekerja yang masuk saat hari pertama dan kedua Idulfitri 1443 H.

Ia mengatakan pengusaha yang tak membayar uang lembur terancam pidana penjara satu tahun atau denda sampai 100 juta.

"Pengusaha yang tidak membayar upah kerja lembur bagi pekerja yang dipekerjakan pada hari libur nasional yang ditetapkan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan," ujarnya,  Kamis (5/5).

"Dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta," lanjutnya.

Haiyani menyebut hal itu sesuai dengan Pasal 78 ayat (2) UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 29 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.

Selain itu, dalam Pasal 187 Undang-Undang Cipta Kerja disebutkan bahwa pengusaha wajib membayar uang lembur jika mempekerjakan pekerja saat libur nasional. Ia menyebutkan hari raya Idulfitri termasuk ke dalam hari libur nasional.
"Pengusaha yang mempekerjakan pekerjanya pada saat libur nasional wajib membayar upah lembur," jelasnya. *

Komentar