nusabali

Trio Bandar 35,1 Kg Shabu Terancam Hukuman Mati

Diduga Kuat Narkoba Dipasok Jaringan Internasional

  • www.nusabali.com-trio-bandar-351-kg-shabu-terancam-hukuman-mati

DENPASAR, NusaBali
Tiga orang alias trio bandar narkoba yang ditangkap dengan kepemilikan 35,1 Kg shabu, 3 Kg ganja kering, dan ratusan gram jenis narkoba lainnya, Komang Suwana,49, Ketut Subagiastra,36, dan Anak Agung Gede Oka Panji,49, terancam hukuman mati.

Puluhan kilogram shabu yang dikemas bungkusan teh Cina merk Guanyinwang itu diduga kuat merupakan barang dari jaringan internasional.  Puluhan kilogram shabu tersebut diterima para tersangka pada awal Januari 2022 lalu. Barang tersebut datang ke Bali diduga kuat melalui jalur darat. Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra saat pimpin langsung press rilis di Lobi Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar, Selasa (12/4) mengatakan shabu seberat 35,1 Kg tersebut tidak mungkin datang melalui jalur udara, kecuali kalau pakai pesawat sendiri.  

Kapolda mengungkapkan pengungkapan kasus dengan barang bukti besar ini sebenarnya buah dari penyelidikan yang cukup panjang. Akhirnya, Jumat 8 April pukul 19.00 Wita aparat dari Subdit II Dit Res Narkoba Polda Bali menangkap tersangka Komang Suwana, dan Ketut Subagiastra. Kedua tersangka ini disergap polisi di depan gerbang Villa Jepun, Jalan Dewi Saraswati, kawasan Banjar Taman Mertasari, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

Dari tangan tersangka Komang Suwana dan Ketut Subagiastra, polisi mengamankan barang bukti 12 paket narkoba jenis ekstasi seberat 38,76 gram. Mendapati belasan paket barang haram tersebut polisi melakukan penggeledahan vila yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba oleh para tersangka.

Dari hasil penggeledahan di dalam vila tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika berupa shabu seberat 35.166,00 gram (35,1 Kg), kokain seberat 32,00 gram, ganja    2.669,40 gram (2,7 Kg), MDMA seberat 7,38 gram, serbuk dalam kapsul yang di dalamnya berisi MDMA (seberat 151,24 gram) sebanyak 796 butir, serbuk merah muda (MDMA) seberat 49,14 gram, serbuk warna orange (MDMA) seberat 1.280,6 gram.

Selain berupa narkotika juga ditemukan barang bukti berupa psikotropika, seperti vetamin seberat 0,50 gram, 500 tablet Prohepel HCL seberat 80 gram, 500 tablet Valdimex seberat 70     gram,    500 tablet Xnax Afrasolam seberat 55 gram, dan uang tunai sebanyak Rp 9 juta (diamankan dari tersangka AAP.

Berbagai jenis narkotika dan psikotropika tersebut ditemukan polisi di beberapa titik di dalam lingkungan vila tersebut, dari tong sampah, garasi, kamar, sampai ke dalam rak kulkas. Barang bukti shabu seberat 35,1 kg ditemukan polisi di dalam tong sampah yang terbuat dari kayu. Sementara barang bukti ganja kering ditemukan dalam boks atom warna hitam di dalam lemari kulkas. Sedangkan barang bukti lainnya tercecer di beberapa titik di dalam vila.

"Kasus ini merupakan pengungkapan narkotika terbesar di Polda Bali selama dua tahun terakhir. Kasus ini juga merupakan pengungkapan yang kedua dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Sebelumnya diungkap oleh Sat Narkoba Polresta Denpasar dengan barang bukti berupa 18 Kg shabu," ungkap jenderal bintang dua di pundak ini. Kapolda juga menjelaskan peran dari para tersangka.

Tersangka Komang Suwana dan Ketut Subagiastra sama-sama berperan memecah, menyiapkan dan memasukkan ekstasi serbuk ke dalam kapsul warna merah muda putih. Berikutnya mengedarkan atau menjual barang narkotika ke warga negara asing. Uang hasil jual beli narkotika lalu disetorkan ke tersangka AA Gede Oka Panji selaku bos. Sementara tersangka AA Gede Oka Panji berperan menyediakan bahan narkotika, menyediakan tempat penyimpanan narkotika, menyediakan alat-alat untuk memecah narkotika, menerima hasil jual beli narkotika dari tersangka KS dan tersangka KW.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan, utamanya jaringan dan kemungkinan ada pelaku lainnya. Polda Bali tegas dan konsisten akan melakukan pemberantasan tindak pidana narkoba dari hulu sampai hilir. Para tersangka ini dijerat pasal berlapis yang ancamannya hukuman mati," tegas jenderal lulusan Akpol 1989 ini yang saat press rilis kemarin menghadirkan para tersangka.

Barang bukti shabu seberat 35,1 Kg dibungkus menggunakan plastik teh Guanyinwang. Di dalam kemasan teh China itu, shabu dikemas lagi ke dalam plastik warna putih. Bila dibandingkan dengan kemasan shabu yang berhasil diungkap Polresta Denpasar dua bulan lalu terdapat kesamaan, yakni menggunakan kemasan Teh China. Yang beda adalah merk dan warna kantongnya.

Hingga saat ini kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam. Belum diketahui secara persis puluhan kilo narkoba itu bersumber dari mana dan tujuan akhirnya ke mana. Dikatakan, 35,1 Kg shabu itu diterima para tersangka pada awal Januari 2022 didatangkan satu kali melalui jalur darat.

Kapolda mengaku belum bisa memastikan dari mana sumber narkoba yang diamankan tersebut. Jika dilihat dari kemasan, kata Kapolda barang tersebut dari China. Sampai saat ini belum diketahui hulunya di mana dan hilirnya ke mana. Kalau ini barang dari luar negeri, kuat dugaan ini adalah jaringan internasional. Masalahnya apakah Bali menjadi tujuan akhir atau tempat transit saja, itu yang masih didalami polisi.

"Khusus untuk barang bukti ekstasi, oleh para tersangka diedarkan di sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Kuta dan sekitarnya. Salah satunya adalah di tempat hiburan malam milik tersangka AAP. Bangkitnya pariwisata saat ini dimanfaatkan sebagai peluang oleh para tersangka," tandas Irjen Putu Jayan didampingi Direktur Narkoba Polda Bali Kombes M Khozin dan para pejabat utama Polda Bali lainnya. *pol

Komentar