nusabali

Kak Seto Pertegas Penerapan KTR di Klungkung

  • www.nusabali.com-kak-seto-pertegas-penerapan-ktr-di-klungkung

SEMARAPURA, NusaBali
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto menemui Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung, Jumat (8/4) pagi.

Kedatangan Kak Seto guna mempertegas sekaligus mengapresiasi penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Larangan Iklan Rokok di abupaten Klungkung.

Kak Seto mengapresiasi langkah bupati yang mengampanyekan kesehatan untuk warganya termasuk perlindungan anak-anak dengan cara santun, ramah sehinga betul-betul mewujudkan lingkungan yang bebas dari iklan rokok. ‘’Ini tidak mudah, tetapi Klungkung bisa. Kami belajar banyak dari Klungkung," kata Kak Seto.

Bagi Kak Seto mengaku terus menyuarakan soal pemberhentian promosi, iklan, dan sponsor rokok. Karena rokok berbahaya untuk kesehatan, jangan sampai anak-anak dari kecil menjadi pecandu atau terjebak dalam kebiasaan merokok pencegahan ini harus dimulai dari anak. "Kami dari lembaga sangat konsisten terhadap perlindungan anak. Kami sangat mendukung program ini," kata Kak Seto. Kak Seto juga menilai penerapan KTR di Kabupaten Klungkung menjadi yang terbaik dan akan disuarakan secara nasional.  

Bupati Suwirta menyambut baik kedatangan Kak Seto ke Klungkung. Dirinya menyampaikan pelbagai pengalaman implementasi KTR di Klungkung yakni dengan komitmen kuat dalam penerapan Perda KTR. "Penerapan Perda KTR tidaklah sulit, yang diperlukan hanyalah komitmen kuat dari pemimpin daerah itu sendiri," ujar Bupati Suwirta

Kata dia, strategi pengendalian bahaya rokok di Klungkung dengan komitmen pemerintah, pemberdayaan masyarakat adat dan remaja, dukungan pengelola kawasan, sosialisasi, dan klinik berhenti merokok. "Perlu adanya komitmen pemerintah, sosialisasi pengawasan dan penegakan serta pengembangan jaringan lintas sektor adat dan organisasi kemanusiaan," jelas Bupati Suwirta.

Bupati asal Dusun Ceningan, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung ini juga menjelaskan komitmen dan aksi dalam mensosialisasikan kawasan tanpa rokok di Klungkung, yakni implementasi KTR, elimasi iklan rokok luar gedung, pelarangan iklan rokok, promosi dan sponsor rokok serta mendorong pembuatan hukum adat (perarem) KTR Desa Adat, gebrak partisipasi masyarakat klungkung dari berbagi lapisan dalam kampanye bahaya rokok. "Kita harus bergerak bersama, mencegah agar merokok tidak menjadi kebiasaan. Mengantisipasi prilaku merokok pada generasi muda dengan menciptakan lingkungan bersih tanpa asap rokok," imbuh Bupati Suwirta.

Untuk diketahui, sejak tahun 2014 Klungkung memiliki Perda tentang pengendalian rokok, namun mulai efektif pada tahun 2016. Diantaranya, Perda KTR No 1 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Peraturan Bupati No 5 Tahun 2016 tentang Larangan Reklame Iklan Rokok di Kabupaten Klungkung. Pelarangan iklan rokok bahkan diterapkan dengan ketat hingga ke dalam ruangan, di mana toko toko modern dilarang menampilkan produk rokok.*wan

Komentar