nusabali

Satpol PP Badung Kawal Penataan Pantai Berawa

Pembongkaran Bangunan Tak Berizin Diberi Waktu Hingga 15 Mei 2022

  • www.nusabali.com-satpol-pp-badung-kawal-penataan-pantai-berawa

MANGUPURA, NusaBali
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, terus mengawal rencana penataan Pantai Berawa di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara.

Sebab, rencana penataan ini bagian dari persyaratan Pantai Berawa bisa ditetapkan sebagai daya tarik wisata (DTW) oleh Pemkab Badung. Sejauh ini koordinasi dengan stakeholder terkait juga sudah dilakukan. Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Jumat (8/4) mengatakan, terkait penertiban sejumlah bangunan, yang merupakan bagian dari penataan, koordinasi sudah dilakukan terutama dengan Satpol PP Provinsi Bali. Kemudian terkait rencana penataan kawasan, lantaran Pantai Berawa rencana ditetapkan sebagai DTW pun sudah dilakukan dengan pihak Desa Tibubeneng bersama dengan tiga desa adat, yakni Desa Adat Padonan, Desa Adat Tandeg, Desa Berawa. Bahkan, berdasarkan hasil keputusan rapat tertanggal 18 Maret 2022, Kepala Desa Tibubeneng yang ditunjuk merumuskan panitia kecil terkait untuk merumuskan pengelolaan Pantai Berawa.

“Rencana Senin (11/4) kami akan ke Kantor Desa Tibubeneng mau menanyakan kepastian bagaimana rencana sesuai hasil keputusan rapat sebelumnya. Apa saja yang akan disiapkan oleh desa, karena desa yang akan mengelola,” kata Suryanegara.

Mengenai pengajuan izin menjadikan Pantai Berawa sebagai DTW, lanjut Suryanegara, juga akan dikoordinasikan lebih lanjut. “Yang jelas nanti pengelolaan diserahkan kepada badan usaha milik desa atau Pokdarwis,” kata mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung ini.

Disinggung, apakah sudah ada bangunan yang sudah dibongkar, lantaran sesuai kesepakatan diberikan waktu 1 April 2022 hingga 15 Mei 2022, Suryanegara mengaku belum mengetahui secara pasti. “Kami belum mengecek lagi. Nanti sekaligus kami cek, saat kami berkoordinasi dengan pihak desa,” kata Suryanegara.

Sekadar mengingatkan, bangunan kafe, warung dan sejenisnya, baik semi permanen dan non permanen di kawasan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, tak mengantongi izin resmi. Alhasil, ada sekitar 30 bangunan yang akan dibongkar.

Pemilik bangunan pun sudah sepakat akan melakukan pembongkaran sendiri. Sesuai hasil kesepakatan bersama, pemilik diberikan toleransi mulai 1 April 2022 hingga 15 Mei 2022. Kesepakatan itu dibuat saat rapat antar stakeholder terkait pada 18 Maret 2022 di kantor Desa Tibubeneng.

Kepala Satpol PP Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Kamis (31/3) mengatakan, pembongkaran bangunan kafe, warung, dan sejenisnya di sepanjang Pantai Berawa, merupakan bagian dari penataan, sebab Pantai Berawa akan ditetapkan menjadi DTW. Selain karena alasan tak mengantongi izin, keberadaan bangunan-bangunan tersebut dinilai merusak estetika kawasan.

Penataan kawasan pantai ini akan terus berlanjut ke daerah yang lain. Lantaran ditengarai juga banyak bangunan semi permanen atau non permanen yang tidak mengantongi izin. *asa

Komentar