nusabali

LHKPN Anggota DPRD Bali Belum Terkonfirmasi Lengkap

Setwan Bali : Masih Tunggu Hasil Verifikasi KPK

  • www.nusabali.com-lhkpn-anggota-dprd-bali-belum-terkonfirmasi-lengkap

‘Semua (55 Anggota DPRD Bali) sudah laporkan LHKPN. Tetapi belum ada terkonfirmasi lengkap, karena menunggu verifikasi KPK. Biasanya kalau ada kekurangan data akan ada pemberitahuan lagi’

DENPASAR,NusaBali

Meskipun 55 anggota DPRD Bali sudah melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), LHKPN-nya belum terkonfirmasi lengkap. Sekretariat Dewan (Setwan) Bali menyebutkan masih menunggu verifikasi dari KPK.

Kabag Keuangan Setwan DPRD Bali I Nyoman Eddy Subagiartha dikonfirmasi NusaBali di Denpasar, Kamis (7/4) mengatakan 55 anggota DPRD Bali sudah menyetorkan seluruh data LHKPN secara online ke KPK, sebelum batas waktu 31 Maret 2022. Hanya saja saaat ini belum keluar hasil verifikasinya. “Semua (55 anggota DPRD Bali) sudah laporkan LHKPN. Tetapi belum ada terkonfirmasi lengkap, karena menunggu verifikasi KPK. Biasanya kalau ada kekurangan data akan ada pemberitahuan lagi,” ujar Subagiartha.

Menurut Subagiartha, pihak Setwan DPRD Bali sudah mengecek langsung ke KPK. Dari KPK memberikan informasi, bahwa verifikasi data LHKPN yang dilaporkan PN/WL (Penyelenggara Negara/Wajib Lapor) anggota DPRD Bali, memerlukan waktu hampir sebulan. “Kalau tahun sebelumnya 2 pekan sudah keluar hasil verifikasinya, tetapi tahun ini diinformasikan oleh pihak KPK memerlukan waktu sebulan, karena adanya penambahan jumlah PN/WL. Kan verifikasi data LHKPN ini di seluruh Indonesia?” ujar Birokrat asal Desa Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung ini.

Subagiartha menambahkan, verifikasi LHKPN yang dilaporkan PN/WL biasanya menyangkut kewajaran data yang dilaporkan kepada KPK. “Biasanya kalau sudah lengkap akan ada penyampaian dari KPK bahwa laporan PN itu ‘wajar’ dan ‘tidak wajar’. Kami di Setwan Bali sifatnya hanya menunggu, yang penting 55 anggota dewan sudah menyelesaikan kewajibannya. Selama ini lancar-lancar saja, tidak ada persoalan,” ujar Subagiartha.

Subagiartha menyebutkan, selain 55 anggota DPRD Bali yang serahkan LHKPN, para PN/WL di Setwan DPRD Bali juga wajib menyampaikan LHKPN ke KPK. “Pejabat di Setwan DPRD Bali juga sudah klir menyetorkan LHKPN ke KPK. Sama juga, masih menunggu verifikasi dari KPK,” tegas alumni STPDN (Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri) Jatinangor, Jawa Barat ini.

55 anggota DPRD Bali yang menyerahkan LKHPN secara lengkap terdiri dari 33 Anggota Fraksi PDI Perjuangan, 8 Anggota Fraksi Golkar, 6 Anggota Fraksi Gerindra, 4 Anggota Fraksi Demokrat, 4 Anggota Fraksi Gabungan (Nasdem-Hanura-PSI).

Sebelumnya, KPK menyatakan 95,93 persen PN/WL telah serahkan LHKPN, hingga batas waktu pelaporan periodik untuk tahun pelaporan 2021, pada 31 Maret 2022.  “Dari total 384.298 secara nasional, KPK telah menerima 368.649 LHKPN atau 95,93 persen laporan. Sisanya masih terdapat 15.649 (4,07 persen) PN/WL yang belum menyampaikan laporan kekayaannya,” ujar pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulisnya diterima NusaBali, Selasa (5/4).

Rinciannya adalah bidang eksekutif tercatat 96,12 persen dari total 305.688 PN/WL yang telah melaporkan. Bidang yudikatif tercatat 98,06 persen dari total 19.347 PN/WL. Bidang legislatif yaitu 87,05 persen dari total 20.082 PN/WL. Kemudian unsur BUMN/D tercatat 97,95 persen dari total 39.181 PN/WL.

Kata Maryati, KPK secara bertahap melakukan verifikasi atas laporan kekayaan yang disampaikan tersebut. Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka KPK akan menyampaikan pemberitahuan.  “Selanjutnya PN/WL wajib menyampaikan kelengkapannya maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan,” tegas Maryati.

Jika hingga batas waktu kelengkapan tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan PN/WL dianggap tidak menyampaikan LHKPN. Laporan kekayaan yang tidak lengkap akan mempengaruhi tingkat kepatuhan baik pada instansinya maupun secara nasional.

KPK tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu, namun LHKPN tersebut tercatat dengan status pelaporan “Terlambat Lapor”. “Kami mengimbau kepada PN/WL baik di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif maupun BUMN/D yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap memenuhi kewajiban LHKPN. Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, KPK meminta PN/WL untuk mengisi LHKPN-nya secara jujur, benar, dan lengkap,” ujar Maryati. *nat

Komentar