nusabali

Produsen-Pengecer Migor Diawasi 24 Jam

  • www.nusabali.com-produsen-pengecer-migor-diawasi-24-jam

Kemenperin dan Polri bersinergi bentuk satgas awasi distribusi migor curah

JAKARTA, NusaBali
Kementerian Perindustrian dan Polri bersinergi membentuk satuan petugas (satgas) dalam upaya pengawasan produksi dan distribusi program minyak goreng sawit (MGS) curah dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000. Jika ditemukan pelanggaran dalam prosesnya, kedua pihak akan menindak tegas.

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Regulasi ini mendorong industri Minyak Goreng Sawit (MGS) menjalankan kewajiban untuk menyediakan minyak goreng curah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil.

"Regulasinya sudah memadai, semua sudah diatur, termasuk sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan yang sudah digariskan dalam Permenperin 8/2022 tersebut," ujarnya dalam siaran pers, Senin (4/4).

Sanksi itu misalnya terkait dengan produk yang tidak sesuai dengan alokasi dan jumlah, berdasarkan yang sudah ditetapkan Kemenperin.

"Selain itu juga adanya tindakan berkaitan dengan repacking, ini tidak boleh dilakukan pada MGS curah. Juga sama sekali tidak boleh disalurkan untuk industri menengah maupun besar. Ini yang akan kami kawal di lapangan," tegasnya seperti dilansir Kompas.com.

Sampai saat ini disebutkan sudah ada 72 kontrak atau 72 perusahaan yang terlibat dalam program minyak goreng sawit curah.

Pemerintah telah merombak total kebijakan terkait penyediaan minyak goreng curah, dari yang semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri.

Kebijakan berbasis industri ini juga diperkuat dengan penggunaan teknologi informasi berupa Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) dalam pengelolaan dan pengawasan produksi distribusi minyak goreng curah

Awasi 24 jam
Pada kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan bahwa Polri dan Kemenperin sepakat untuk membentuk satgas gabungan untuk melakukan pengawasan dan pemantauan di pihak produsen, distributor tingkat I hingga IV serta tingkat pengecer selama 24 jam penuh.

"Oleh karena itu untuk memastikan ketersediaan di pasar betul-betul ada, kami Bersama Menperin membentuk satgas gabungan yang akan ditempatkan mulai di level kantor pusat para produsen, yang personelnya berasal dari kepolisian dan Kemenperin. Khususnya di beberapa produsen besar, pengawasan proses produksi dilakukan melekat selama 24 jam," jelas Sigit.

Dengan adanya pengawalan selama 24 jam penuh, Sigit berharap, minyak goreng khususnya jenis curah dapat terjamin ketersediaannya agar memenuhi kebutuhan dari masyarakat serta harga penjualannya sesuai dengan kebijakan HET yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Karena memang ada kekhawatiran, keragu-raguan terkait dengan penggantian. Dan itu sudah ditegaskan bahwa, semuanya yang sudah diikat dengan kontrak badan sawit pasti akan diberikan subsidi. Karena itu tugas dari produsen adalah bagaimana kemudian memastikan produksinya sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan. Kalau ini bisa berjalan 50 persen saja, seharusnya di pasar terpenuhi," ujar Sigit. *

Komentar