nusabali

Dinas Perkimta Ajukan Ranperda Permukiman

PSU Perumahan Rentan Sengketa

  • www.nusabali.com-dinas-perkimta-ajukan-ranperda-permukiman

SINGARAJA, NusaBali
Pemkab Buleleng melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) mengajukan  Rancangan Peraturan  Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Ranperda ini diharapkan dapat disahkan menjadi Perda tahun ini, untuk menekan sengketa Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan. Kepala Dinas Perkimta Buleleng Ni Nyoman Surattini, Selasa (22/3), mengatakan Perda ini sangat diperlukan untuk menertibkan perumahan dan kawasan permukiman di Buleleng. Perda ini nanti untuk menghindari sengketa PSU perumahan, seperti beberapa kasus yang muncul belakangan ini.

“Selama ini memang sangat rentan terjadi sengketa PSU perumahan, karena ketentuan dan regulasinya belum ada. Sehingga muncul klaim atas lahan yang dipakai fasum perumahan, karena begitu fasum selesai, belum diserahkan pengembang kepada pemerintah,” ucap Surattini.

Menurutnya, sesuai arahan pemerintah pusat dalam Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Kopsurgah KPK), menganjurkan PSU perumahan diserahkan kepada pemerintah. Tujuannya, untuk melindungi masyarakat dari sengketa dan juga memudahkan pemeliharaan jika terjadi kerusakan.

“Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sudah kami ajukan tahun 2022 ini. Agendanya Mei ini akan mulai pembahasan dengan DPRD. Mudah-mudahan lancar, sehingga kita segera punya payung hukum,” kata Surattini.

Jelas dia, sejak tahun 2020, Dinas Perkimta Buleleng telah mendata pengembang perumahan di Buleleng. Hasilnya,  ada 138 pengembang, sekaligus jadi target Dinas Perkimta untuk menjajaki penyerahan PSU menjadi aset Pemkab Buleleng.

Penyerahan PSU pada tahun 2020 dan 2021 baru berjumlah 5 perumahan. Tahun ini Dinas Perkimta menargetkan pengalihan 9 PSU dari pengembang kepada pemerintah. “Memang selama ini masih terkendala banyak hal. Sebelum pengembang menyerahkan PSU ada sejumlah persyaratan administratif dan persyaratan fisik yang harus dipenuhi. Selain itu dari pengembang yang terdata banyak yang sudah tidak beroperasi lagi,” ucap Surattini. *k23

Komentar