nusabali

Tak Terapkan Prokes, Dua Tempat Usaha Didenda Rp 1 Juta

  • www.nusabali.com-tak-terapkan-prokes-dua-tempat-usaha-didenda-rp-1-juta

MANGUPURA, NusaBali
Satgas Penanganan Covid-19 Badung dan tim yustisi terus memantau dan mengawasi penerapan protokol kesehatan (prokes).

Dala seminggu terakhir dua tempat usaha di wilayah Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, kedapatan melanggar prokes dan dikenakan didenda sebesar Rp 1 juta. Kasi Penindakan Satpol PP Badung Dewa Made Sugira, Selasa (22/2), mengatakan dari hasil sidak prokes yang dilakukan tim gabungan, menemukan dua tempat usaha yang melanggar prokes. Ada yang melanggar karena tidak membatasi pengunjung, sehingga menimbulkan kerumunan. Satu lagi karena tidak memiliki QR Code PeduliLindungi.

Atas temuan itu, lanjutnya, Satpol PP Badung pun telah memanggil kedua pemilik usaha tersebut. Dari hasil pemeriksaan kedua pemilik usaha, lanjut Sugira, telah mengakui kesalahannya dan kemudian bersedia untuk melengkapi persyaratan untuk pembukaan usaha kembali. Tidak saja mendapatkan pembinaan, kedua pemilik usaha tersebut harus membayar denda sebesar Rp 1 juta.

“Sesuai dengan kebijakan tempat usaha yang melanggar akan ditutup selama 7 hari dan kami akan memeriksa perizinan mereka. Jika tidak memiliki izin kami akan memberikan surat teguran. Pemilik usaha wajib mendaftarkan usahanya,” tegas Sugira.

Sementara itu, Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, menambahkan bersama tim yustisi dan Satgas Penanganan Covid-19 Badung terus melakukan pengawasan prokes baik perorangan maupun tempat usaha. Dikatakan, sesuai data pelanggar prokes dari 15-21 Februari 2022 untuk pelanggaran perorangan, tidak memakai masker dengan benar sebanyak 48 orang. Pelanggar ini diberikan teguran lisan dan juga tertulis.

“Untuk pelanggar prokes sejatinya cenderung menurun. Namun kami tetap mengimbau kepada masyarakat dan juga tempat usaha untuk selalu taat prokes. Tidak boleh abai,” tegasnya. *ind

Komentar