nusabali

Sejak 1996 SDN 5 Kuta Berdiri di Lahan Pribadi

Kini Atap Sekolah Banyak Rusak Tapi Tak Bisa Diperbaiki

  • www.nusabali.com-sejak-1996-sdn-5-kuta-berdiri-di-lahan-pribadi

Permintaan untuk renovasi sudah dilakukan sejak 10 tahun lalu, namun belum ada persetujuan.

MANGUPURA, NusaBali

Sekolah Dasar (SD) Negeri 5 Kuta yang terletak di Jalan Kubu Anyar, Lingkungan Banjar Anyar, Kelurahan/Kecamatan Kuta, kondisinya memprihatinkan. Bangunan berlantai II itu mengalami kerusakan parah pada bagian atap dan temboknya. Mirisnya, Pemkab Badung tidak bisa melakukan renovasi lantaran gedung yang sudah didirikan sejak tahun 1993 itu berada di atas lahan milik pribadi atau perorangan.

Kepala SDN 5 Kuta Dewi Kartika Sari, mengatakan gedung sekolah yang mengalami kerusakan umumnya pada bagian atap. Alhasil beberapa ruangan mengalami kebocoran cukup parah. Pihaknya sudah beberapa kali melakukan koordinasi dan melaporkan hal itu ke Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung untuk direnovasi. Namun, kendalanya ada pada status tanah yang merupakan milik perorangan.

“Lahannya masih atas nama perorangan, maka dari itu Pemkab Badung tidak bisa melakukan renovasi,” kata Dewi Kartika, saat ditemui, Jumat (18/2).

Permintaan untuk dilakukan renovasi sudah dilakukan sejak 10 tahun lalu. Bahkan dari kepala sekolah terdahulu sudah mengajukan, namun belum ada persetujuan. Nah, sejak dirinya menjabat tahun 2016, kembali melakukan pengajuan. Pada saat itu, sudah ada titik terang untuk direnovasi pada tahun 2018 dengan anggaran Rp 3,3 miliar. Namun, lagi mengalami jalan buntu hingga saat ini.

“Alasan lainnya dikhawatirkan setelah selesai direnovasi, pemilik lahan meminta lagi lahannya dan tentunya akan menjadi temuan di kemudian hari. Atas pertimbangan itu, akhirnya tidak jadi direnovasi,” beber Dewi Kartika.

Dewi Kartika menjelaskan, gedung SDN 5 Kuta mulai dipergunakan sejak 1996. Saat itu, gedung yang dibangun di atas lahan 64 are tersebut dipergunakan oleh dua sekolah, yakni SDN 2 dan SDN 5. Untuk pembagian ruangan, murid SDN 2 berada di lantai II dan SDN 5 khusus di bagian bawah. Nah, karena berbagai pertimbangan, akhirnya dilakukan pemisahan gedung yang kini bersebelahan. Gedung SDN 2 berada di sebelah selatan dan SDN 5 berada di bagian utara.

Menurutnya, dilakukan pemisahan dan pembagian gedung itu untuk pemeliharaan sarana dan prasarana. “SDN 2 sudah menempati gedung baru dan bangunan itu dibangun di atas lahan milik Pemkab Badung. Namun, untuk SDN 5 ini yang statusnya masih menggunakan lahan perorangan dan gedungnya belum pernah direnovasi sejak mulai dibangun hingga saat ini,” jelas Dewi Kartika.

Dengan kondisi yang mengalami kerusakan, Dewi Kartika mengaku khawatir. Hal ini juga berkaca dari pengalaman saat gempa beberapa waktu lalu ada pergeseran pada genteng. Untuk itu, dia berharap agar segera menemukan solusi, karena itu semua untuk kebaikan para guru dan 303 siswa di sekolah tersebut. “Selain kekhawatiran kondisi peserta didik, tentu status kepemilikan lahan yang masih atas nama perorangan menjadi salah satu penghambat akreditasi terhadap sekolah juga. Kita berharap ini bisa diselesaikan,” Harap Kartika.

Sementara pemilik tanah, Harjanto Karjadi yang diwakili oleh Yulius Benyamin Seran mengaku kalau saat ini pihaknya sudah menyerahkan sepenuhnya ke Pemkab Badung untuk memutuskan dan menindak tuntas kesepakatan yang telah dibuat. Diakui Benyamin, kesepakatan yang dilakukan pada tahun 1993 silam itu, antara Harjanto Karjadi selaku pemilik tanah dengan Pemkab Badung sudah ada perjanjian tukar guling dan sudah ada MoU. Hal ini sebagai upaya Pemkab Badung melakukan penataan sekolah dasar. Namun, kesepakatan itu belum ditindaklanjuti dengan tuntas. “Sebetulnya sudah menyerahkan sepenuhnya ke pemerintah agar segera memutuskan. Karena secara de facto kita sudah menyerahkan tanah dan membangun gedung sekolah untuk dipakai. Namun, untuk tukar guling sebagaimana dalam MoU dulu itu belum direalisasikan sampai saat ini,” jelas Benyamin.

Ketika ada rapat yang melibatkan DPRD Komisi IV, Benyamin berharap agar proses tukar guling sesuai kesepakatan awal, kalau bisa dituntaskan sesuai aturan dan mekanisme yang ada. Kalau pun ada opsi lain, mau dibeli atau ganti rugi, kalau bisa dilakukan segera. Hal ini semata agar ada kepastian lembaga pendidikan. “Dengan adanya sejarah panjang ini, bapak Harjanto Karjadi sudah memberikan kontribusi cukup besar dengan keberadaan SD Negeri 5. Itikad baik ini sudah dilakukan kurang lebih 29 tahun, bahkan tidak dipungut biaya. Semoga tahun ini, semuanya segera tuntas,” harap Benyamin seraya mengakui untuk lahan 64 are tersebut terdiri dari 3 sertifikat atas nama Harjanto Karjadi.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung I Gusti Made Dwipayana, belum bisa dimintai konfirmasi terkait permasalahan yang terjadi di SDN 5 Kuta. Dihubungi melalui sambungan telfon tidak ada jawaban. *dar, asa

Komentar