nusabali

Polisi Temukan Pistol Rakitan di Kamar Pentolan Ormas

Saat Penggeledahan Setelah Pelaku Kedapatan Simpan Shabu

  • www.nusabali.com-polisi-temukan-pistol-rakitan-di-kamar-pentolan-ormas

MANGUPURA, NusaBali
Salah seorang pentolan ormas di Bali, I Ketut Nevo Prayogi, 27, diringkus aparat Satuan Narkoba Polres Badung di rumahnya di Jalan Segara Madu, Gang Dukuh XI Nomor 2, Banjar Anyar Gede, Desa Kedonganan, Kecamatan Kuta, Badung, Jumat (11/2) pukul 11.30 Wita.

Pria berbadan kekar ini awalnya diincar polisi karena diduga terlibat tindak pidana narkotika. Pada saat disergap, selain mengamankan barang bukti narkoba jenis shabu, polisi juga menemukan senjata api pistol lengkap dengan 68 butir peluru.

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes saat gelar jumpa pers di loby Mapolres Badung, Jalan Kebo Iwa, Mengwi, Senin (14/2) mengungkapkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka Nevo berupa dua buah paket narkotika jenis shabu seberat 0,50 gram dan satu buah bong (alat isap shabu). Selain itu satu buah koper kecil merk Tactix berisi sepucuk pistol rakitan warna hitam, satu buah magazine, dan 68 butir peluru.

AKBP Dedy mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka Nevo berawal dari informasi masyarakat. Diduga, Nevo kerap pesta narkoba dan mengedarkan narkoba. Mendapati informasi tersebut aparat Satuan Narkoba Polres Badung melakukan penyelidikan. Setelah beberapa minggu kemudian aparat Polres Badung dipimpin Kasat Narkoba AKP I Putu Budi Artama melakukan penangkapan terhadap Nevo di rumahnya di Kedonganan.

Saat disergap polisi, pentolan ormas berbadan tinggi kurang lebih 170 centimeter dan berotot ini langsung tiarap. Polisi yang datang langsung menggeledah tubuh tersangka, namun tidak ditemukan barang bukti. Kemudian polisi menggeledah kamar tidur tersangka. Pada saat itu polisi menemukan narkoba jenis shabu seberat 0,50 gram berikut alat isap shabu. Menemukan barang haram tersebut aparat kepolisian lanjut melakukan penggeledahan meluas di rumah tersebut.

Anggota pun kaget menemukan satu buah koper kecil warna hitam merk Tactix yang di dalamnya berisi 1 pucuk pistol rakitan beserta 1 buah magazine dan 68 butir peluru. Barang berbahaya itu ditemukan di bawah tangga di rumah pelaku.

Mendapati senjata api rakitan itu polisi meminta surat izin penggunaan senjata api tersebut. Karena tidak bisa menunjukkan surat izin, senjata api warna hitam itu beserta peluru dan magazine dibawa ke Mapolres Badung untuk diperiksa lebih lanjut. "Terkait masalah narkoba masih kami dalami keterangan tersangka. Dari mana dapat pasokan narkoba, siapa pemasoknya, dan lain-lain masih kami dalami. Untuk sementara kami masih pemetaan,” ungkap AKBP Dedy didampingi Kasat Narkoba AKP Putu Budi Artama, kemarin.

Sementara untuk kasus kepemilikan senjata api tanpa izin juga masih proses pendalaman. Tersangka Nevo mengaku membeli senjata api itu secara online dari seseorang bernama Bayu. Senjata api itu dibelinya untuk menjaga diri. Akibat perbuatannya tersangka Nevo dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun dan Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

"Alasan tersangka membeli senjata ini dibeli untuk jaga diri. Secara aturan tidak boleh memliki senjata api tanpa izin. Secara teknisnya kami masih lakukan pengembangan. Apakah senjata ini sudah pernah digunakan atau tidak perlu dilakukan pengujian," tandasnya.

Selain kasus narkoba disertai kepemilikan senjata api ilegal tersangka Nevo, Satuan Narkoba Polres Badung juga mengungkap satu kasus narkoba yang menonjol lainnya, yakni kasus tanaman pohon ganja. Dalam kasus ini tersangkanya adalah Basroni. Tersangka ini ditangkap di rumahnya di seputaran Jalan Kartini, Denpasar Barat, Selasa (1/2) pukul 09.40 Wita. Penangkapan terhadap tersangka ini juga berawal dari laporan masyarakat. Pada saat rumahnya digeledah polisi menemukan barang bukti shabu seberat 2,88 gram. Kepada Polisi Basroni mengaku mendapatkan pasokan shabu dari seorang Napi di salah satu Lapas di Bali yang dikenalnya bernama Risky.

Setelah berhasil mengamankan barang bukti shabu, polisi juga menemukan dua pohon tanaman ganja di pekarangan rumah Basroni. Tanaman terlarang itu ditanam pada pot. Satu pohon setinggi 25 centimeter, sementara satu lagi kurang lebih 1 meter. "Terkait tanaman ganja ini kami masih melakukan pendalaman. Dari mana pasokan bibitnya belum berhasil kami ungkap. Untuk diketahui sebelumnya kami pernah ungkap kasus impor biji ganja dari luar negeri," beber AKBP Dedy.

Selain dua kasus menonjol tersebut Satuan Narkoba Polres Badung juga berhasil menangkap 5 tersangka lainya, yakni Sunarko. Barang bukti yang diamankan berupa shabu 0,66 gram, ekstasi 6,5 butir, dan ganja 23,31 gram. Tersangka Manuaba dengan barang bukti ganja 3,53 gram. Tersangka Frenki dengan barang bukti shabu 0,61 gram. Tersangka Jihan dengan barang bukti 0,67 gram shabu. Tersangka Putu Ariana dengan barang bukti shabu seberat 0,56 gram.

"Tujuh orang tersangka ini semuanya ditangkap bulan Febuari. Ini bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Kami komitmen dan akan terus konsisten. para tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Adapula yang dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tandasnya. *pol

Komentar