nusabali

Tak Setuju, Bendesa Siapkan Solusi

Rencana Perluasan Kantor Desa Muncan

  • www.nusabali.com-tak-setuju-bendesa-siapkan-solusi

Lahan milik Pemprov Bali seluas 13,6 are di Banjar Gede sudah bersertifikat.

AMLAPURA, NusaBali
Perbekel Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem, I Wayan Tunas, berencana membangun aula di lahan milik Provinsi Bali di Banjar Gede, Desa Muncan. Pemerintah Provinsi Bali telah mengizinkan penggunaan lahan seluas 5 are untuk perluasan kantor desa. Hanya saja, rencana ini ‘dijegal’ oleh Bendesa Adat Muncan, Jro Gede Suena Putus Upadesa. Alasannya, lokasi tersebut merupakan areal suci. Bendesa Adat Muncan siapkan solusi menggunakan pelaba pura. 

Perbekel Desa Muncan, I Wayan Tunas menerangkan, tanah milik Pemerintah Provinsi Bali seluas 13,6 are telah dimanfaatkan untuk Kantor Perbekel Desa Muncan, Sekretariat Desa Adat Muncan, LPD Desa Adat Muncan, dan Balai Masyarakat Desa Muncan. Selanjutnya, Perbekel Wayan Tunas mohon pemanfaatkan lahan seluas 5 are ke Provinsi Bali untuk perluasan kantor. Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali, Putu Anom Agustina, mengabulkan permohonan Perbekel Desa Muncan dengan status hak guna pakai. 

Lahan milik Pemprov Bali seluas 13,6 are di Banjar Gede sudah bersertifikat yang dikeluarkan Kepala Pertanahan Karangasem I Made Lunga. “Kami berencana memperbaiki kantor dan membangun aula agar pelayanan lebih representatif,” jelas Perbekel Made Lunga. Pembangunan menggunakan dana Silpa tahun 2021, gambar bangunan sudah kelar tinggal melaksanakan rehab. “Rencana kami mendapat penolakan dari desa adat,” tegas perbekel dari Banjar Susut tersebut. Sementara Bendesa Adat Muncan Jro Gede Suena Putus Upadesa menolak rencana Perbekel Desa Muncan. Sesuai sejarah dan awig-awig Desa Adat Muncan per 25 Oktober 1818, tidak ada tertuang wilayah milik pemerintah. 

Jro Gede Suena Putus Upadesa sangat menyayangkan sudah terbit sertifikat tahun 1991. Sesuai gambar, berwarna kuning merupakan areal suci yakni Kantor Desa Muncan, Bale Agung, Catus Pata, Pura Prasada Dangin Pasar, Pura Puseh, Pura Dalem Sakti Sarwa Sidhi, Pura Melanting,  dan bale gong. “Mulai tahun 2010 kami merencanakan menata kawasan suci, termasuk di catuspata, yang di dalamnya ada Kantor Desa Muncan. Lalu, apa pantas bangun kantor di areal suci,” ungkap Jro Gede Suena Putus Upadesa. 

Jro Gede Suena Putus Upadesa mengaku telah menyiapkan solusi, menyiapkan lahan basah atau lahan kering yang merupakan pelaba pura, jika berniat digunakan untuk Kantor Desa Muncan. “Saya bukan sekadar protes, tetapi menyiapkan solusi, jika masih bersikeras membangun di areal suci, nanti kulkul desa saya bunyikan,” ujar mantan Bendesa Agung MDA Provinsi Bali ini. 7 k16

Komentar