nusabali

Warga Minta Pecat Kaur Desa

  • www.nusabali.com-warga-minta-pecat-kaur-desa

Laporan dugaan penggelapan raskin dengan terlapor INS, salah seorang kaur di desa Tangkas, Klungkung, memancing reaksi warga. Selasa (8/12) pukul 08.00 Wita, seratusan warga datang ke Kantor Desa Tangkas. 

Dugaan Penggelapan Raskin di Desa Tangkas

Mohon warga menunggu hasil dari proses hukum yang masih berlangsung.
 
SEMARAPURA, NusaBali
Mereka menuntut agar INS dipecat terkait perbuatannya yang dianggap telah menggelapkan raskin.

Warga malah menuding INS telah mencuri raskin, karena malam-malam datang ke kantor desa mengambil beras. Menurut pengakuan warga, mereka dating menyampaikan aspirasi, bukan demo. Setelah sekitar satu jam berkumpul di depan kantor desa itu, sejam kemudian, sekitar 50 perwakilan warga masuk Ruang Niti Praja, seberang jalan sebelah timur Kantor Desa Tangkas. Pertemuan dimediasi Perbekel Tangkas I Wayan Tilem, dihadiri Camat Klungkung Komang Gede Wisnuadi, didampingi Kapolsek Klungkung Kompol I Ketut Sutaman, Danramil Klungkung Kapten Inf I Gede Swastika, Kanitreskrim Polsek Klungkung AKP Wiastu Andri Prajitno. Selain Perbekel Tangkas I Wayan Tilem, juga hadir Bendesa Pakraman Tangkas I Made Purnama, Kepala BPD Tangkas  I Wayan Rame.

Ada tiga tuntutan yang disampaikan warga terkait kasus raskintersebut.   Pertama,  meminta bersangkutan (INS) diberhentikan dengan tidak hormat . Kedua, meminta INS tak lagi masuk kantor, dan ketiga, meminta agar INS diproses secara hukum. “Aspirasi ini spontan, bukan demo,” ujar warga di luar ruang rapat Niti Praja.

Menanggapi tuntutan warga tersebut, Camat Komang Gede Wisnuadi, menyatakan menghargai aspirasi warga yang datang dengan tertib dan tidak anarkis. “Saya sebagai camat berterima kasih kepada warga,” ujar Komang Wisnuadi, mantan Camat Banjarangkan ini.

Terkait tuntutan warga yang meminta perbehentian INS, Wisnuadi berharap warga agar menanti proses hukum yang sedang berlangsung. Soal pemberhentian perangkat desa sudah diatur dalam Perda No 15/2010 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Antara lain, dalam ketentuan tersebut, ada pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap. “Pemberhentian tetap, jika sudah keputusan pengadilan yang bersifat mengikat ,” jelas Wisnuadi.

Kata dia, jika perangkat desa jadi tersangka maka yang bersangkutan diberhentikan sementara. Pemberhentian ini kewenangan Perbekel atas persetujuan BPD. ‘’Mohon warga menunggu hasil dari proses hukum yang masih berlangsung,’’ jelasnya.
Kapolsek Klungkung Kompol I Ketut Sutaman menyatakan kasus dugaan penggelapan raskin tersebut masih dalam proses penyelidikan. “ Dari penyelidikan, nanti meningkat ke penyidikan,” ujar Kapolsek Kompol Sutaman, usai pertemuan dengan warga.

Kapolsek Sutaman menjelaskan langkah-langkah penanganan kasus raskin tersebut, termasuk syarat-syarat penetapan seseorang sebagai tersangka. Intinya, Kapolsek meminta warga agar bersabar karena polisi sedang  menanganai kasus tersebut.

Sebagaimana diberitakan, kasus dugaan penggelapan raskin bermula dari laporan warga Sabtu (5/12) sekitar pukul 10.00 Wita ke Polsek Klungkung. Laporan tersebut menyusul warga menyaksikan INS mengambil beras raskin pada malam hari, Sabtu (5/12) pukul 01.30 Wita. Barang bukti 18 kantong beras dengan isian 15 kg kini diamankan di Polsek Klungkung. 7 

Komentar