nusabali

Satgas Terus Pantau Pelaksanaan PTM

PPKM Level 1-2 dan Capaian Vaksinasi Guru Syarat PTM 100 Persen

  • www.nusabali.com-satgas-terus-pantau-pelaksanaan-ptm

JAKARTA, NusaBali
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan pihaknya akan terus memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen.

Hal itu seiring mulai meningkatnya kasus Covid-19 terutama varian Omicron di Tanah Air. "Satgas akan selalu monitor dan evaluasi perkembangan pelaksanaannya," kata Wiku, Jumat (7/1). Sebelumnya, Prof Wiku mengatakan akan mempertimbangkan dengan melihat perkembangan secara periodik terkait penambahan penutupan akses pintu masuk dari luar negeri (LN) ke Tanah Air. "Kebijakan akan direview secara periodik. Kami akan informasikan bila ada perkembangan atau perubahan kebijakan," ujarnya. Sementara itu, Wiku enggan menjawab terkait update kasus varian Omicron di Tanah Air. Sebab, hal tersebut ranah dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). "Update biasanya dari Kemkes tentang hal itu (Omicron)," tuturnya.

Sementara itu, dalam surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri mengenai penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 21 Desember 2021 menyatakan tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan warga sekolah. Dua syarat mutlak untuk menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yaitu PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 1-2 dan capaian vaksinasi guru.

Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbudristek), Suharti, dalam Webinar Kesiapan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Tahun 2022, Senin, (3/1). Suharti mengatakan, pemerintah berupaya memulihkan pembelajaran dengan kembali membuka sekolah secara tatap muka di semester genap tahun ajaran 2022 secara terbatas, dan tidak semua satuan pendidikan bisa menggelar PTM secara penuh (100 persen).

“Ada dua fokus utama dari penyesuaian SKB 4 Menteri tahun 2022. Pertama, harus dipastikan bahwa tenaga pendidikan harus sudah tervaksinasi. Jadi kami sangat memohon kepada para guru atau tenaga pendidikan untuk segera vaksinasi agar bisa mengikuti pembelajaran tatap muka. Dengan vaksinasi, kita ingin pastikan bahwa anak-anak kita menjadi semakin aman di sekolah,” tuturnya.

Dalam SKB Empat Menteri tersebut, tercantum bahwa satuan pendidikan di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 1 dan 2 bisa melaksanakan PTM dengan jumlah peserta didik 100 persen jika capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80 persen. Dengan begitu, sekolah juga bisa menyelenggarakan PTM setiap hari dengan lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari.

Namun jika capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di wilayah PPKM level 1 dan 2 berada di antara angka 50—80 persen, maka satuan pendidikan di wilayah tersebut hanya diperbolehkan menyelenggarakan PTM terbatas dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.

PTM terbatas di wilayah itu bisa diselenggarakan setiap hari, namun harus dilakukan bergantian sesuai dengan jadwal yang diatur sekolah berdasarkan jumlah siswa dan ketersediaan ruang kelas, dengan lama belajar maksimal enam jam pelajaran per hari.

Suharti menegaskan, penetapan SKB 4 Menteri telah melalui berbagai pertimbangan yang matang demi kemaslahatan bersama, khususnya masa depan generasi bangsa. “Mudah-mudahan dengan adanya perubahan-perubahan tersebut memberikan keyakinan kepada kita semua, bahwa pembelajaran tatap muka ini dilakukan semata-mata demi kebaikan untuk semua, baik untuk guru, keluarga, maupun peserta didik,” katanya. *

Komentar