nusabali

Pesta Sabhu, ABK asal Filipina Digerebek

  • www.nusabali.com-pesta-sabhu-abk-asal-filipina-digerebek

ABK asal Filipina ini mentraktir teman-temannya untuk gelar pesta shabu di kos-kosan. Shabu yang dibeli dipakai bersama-sama.

DENPASAR, NusaBali
Seorang Anak Buah Kapal (ABK) Pesiar bernama D Ruel C Mateo,32, diringkus anggota Polsek Denpasar Barat di sebuah kos-kosan yang terletak di Jalan Gunung Salak, Gang Lumba-Lumba Tegal Lantang, Padangsambian Kelod, Denpasar, Kamis (9/2) pukul 04.00 Wita. Pria berkewarganegaraan Filipina ini digerebek sedang berpesta narkoba bersama pemilik kamar, I Made Pranata Yoga,27 dan I Gusti Kadek Indragunawan,19. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap seorang pengedar bernama I Komang Riawan,36, beberapa saat kemudian. Dari tangan mereka, kepolisian mengamankan barang bukti shabu sisa pakai, bong, satu korek api gas dan HP untuk transaksi.

Kapolsek Denbar, Kompol Wisnu Wardana didampingi Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra RA, Kamis (16/2) kemarin mengatakan penangkapan terhadap para tersangka ini berawal dari laporan masyarakat yang menelepon ke Mapolsek Denpasar Barat soal kegiatan mencurigakan di kamar kos-kosan yang bertempat di Jalan Gunung Salak, Gang Lumba-Lumba ini.

Sehingga, tim kemudian bergerak dan menindaklanjuti laporan tersebut. Anggota Polsek Denbar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra langsung mendatangi alamat tersebut guna melakukan penyelidikan. Benar saja, petugas mendapati adanya aktifitas para penghuni kos yang pesta shabu.

"Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kami langsung melakukan penggerebegan dan penggeledahan yang disaksikan oleh satu saksi warga. Nah, saat itu, penghuni kos I Made Pranata Yoga bersama temannya yang berkewarganegaraan Filipina (Ruel C Mateo) dan I Gusti Kadek Indragunawan, tertangkap tangan sedang berpesta narkoba jenis sabhu," jelasnya.

Usai mengamankan para tersangka, kepolisian langsung melakukan penggeledahan di lokasi tersebut. Hasilnya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu paket shabu, satu perangkat alat hisap shabu (bong), satu buah HP yang digunakan untuk transaksi narkoba dan satu buah korek api gas. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap para pelaku dan didapat keterangan dari pelaku Made Pranata Yoga yang menerangkan bahwa shabu tersebut didapat dengan cara membeli dari seseorang yang bernama I Komang Riawan. Sementara uang yang digunakan untuk membeli barang haram tersebut didapat dari temannya berkebangsaan Filipina itu dan norkoba tersebut digunakan secara bersama-sama.

"Mereka ini dibiayai oleh orang Filipina ini. Mereka hanya bertugas mencari barang (shabu) dan tempat untuk menggunakannnya, " bebernya lagi. Nah, setelah melakukan interogasi dan mengetahui sang pengedar, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menciduk Komang Riawan pada kesokan harinya, Jumat (10/2) sekitar pukul 01.30 wita di sebuah kos-kosan di Jalan Gunung Catur. Kepolisian melakukan penggeledahan di kosnya dan ditemukan barang bukti satu paket shabu yang berada di genggaman tangan kanan.

Selain itu, dari dalam kamarnya polisi menyita barang bukti tambahan, yaitu dua paket shabu, satu perangkat alat isap sabhu (bong), satu buah korek api gas, satu buah HP, potongan pipet dan tas pinggang. "Tiga tersangka merupakan pengguna, satu lagi pengedar. Saat ini masih kita kembangkan untuk mencari bandar besarnya," ungkap Iptu Aan Saputra yang belum genap seminggu menjabat Kanit Reskrim Polsek Denbar. * dar

Komentar