nusabali

Mantan DPRD Tabanan Terseret Jadi Tersangka

Kasus LPD Desa Adat Sunantaya

  • www.nusabali.com-mantan-dprd-tabanan-terseret-jadi-tersangka

TABANAN, NusaBali
Kasus dugaan penyelewengan dana LPD Desa Adat Sunantaya, Desa/Kecamatan Penebel, Tabanan terus bergulir.

Setelah Ketua LPD Desa Adat Sunantaya I Gede Ketut Sukerta masuk penjara, kini giliran mantan anggota Fraksi PDIP DPRD Tabanan, I Gede Wayan Sutarja, yang ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan sebagai tersangka.

Penetapan Gede Wayan Sutarja sebagai tersangka terungkap dalam siaran pers Kajari Tabanan, Ni Made Herawati, Kamis (9/12). Ada dua tersangka baru yang ditetapkan Kejari Tabanan dalam kasus dugaan penyelewenganm dana LPD Sunantaya ini. Selain Gede Wayan Sutarja, tersangka baru itu adalah Sekretaris LPD Sunantaya, Ni Putu Eka Swandewi. Keduanya baru ditetapkan sebagai tersangka per 9 Desember 2021, namun tidak ditahan.

Gede Wayan Sutarja, yang sempat dua periode menjadi anggota Fraksi PDIP DPRD Tabanan (1999-2004, 2004-2009), dijerat sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Bendesa Adat Sunantaya dan sekaligus Pengawas LPD Sunantaya.

Kajari Ni Made Herawati menyebutkan, penetapan eks anggota Dewan dan Sekretaris LPD Sunantaya sebagai tersangka ini dilakukan, setelah diperoleh alat bukti dan hasil ekspose tim penyidik Kejari Tabanan. “Tim penyidik menyimpulkan bahwa telah didapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua tersangka, termasuk IGWS (Gede Wayan Sutarja) dalam kapasitasnya mantan Bendesa Adat Sunantaya,” terang Made Herawati.

Made Herawati memaparkan, berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Tabanan terhadap LPD Sunantaya dari tahun 2007 hingga Oktober 2017, disimpulkan masing-masing tersangka menimbulkan kerugian dengan besaran berbeda. Tersangka Gede Wayan Sutarja diduga menimbukan kerugian sebesar Rp 1,64 miliar, sementara tersangka Putu Eka Swandewi timbulkan kerugian Rp 226 juta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 64 KHUP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, penyidik kejaksaan juga menjeratkan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang yang sama.

Sementara, Kasi Intel Kejari Tabanan, Pande Putu Wena Mahaputra, mengatakan kasus LPD Sunantaya telah menjerat 3 orang sebagai tersangka. Sebelumnya, Ketua LPD Sunantaya I Gede Ketut Sukerta sudah ditetapkan sebagai tersangka, 2 tahun lalu. Sang Ketua LPD dijebloskan ke sel tahanan, 23 Oktober 2019.

Tersangka Gede Ketut Sukerta sudah diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar pada 2020 lalu. Ketua LPD Sunantaya ini divonis hukuman 5,5 tahun penjara plus denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 912,4 juta.

Menurut Pande Putu Wena, kasus dugaan penyelewengan dana LPD Sunantaya ini mencuat sejak tahun 2017, setelah sejumlah nasabah tidak bisa menarik tabungan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi. “Setelah dilakukan pendalaman, ketemulah bahwa sejumlah dana nasabah digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka,” papar Pande Putu Wena. *des

Komentar