nusabali

Rumah di Pinggir Tukad Mati Sepakat Dibongkar

Dinilai Membahayakan Saat Terjadi Banjir Besar

  • www.nusabali.com-rumah-di-pinggir-tukad-mati-sepakat-dibongkar

Pembongkaran rumah panggung itu diberikan batas waktu hingga seminggu setelah surat pernyataan ditandatangani.

MANGUPURA, NusaBali

Rumah panggung di pinggir Tukad Mati, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, yang ditempati dua kepala keluarga (KK) disepakati untuk dibongkar dalam waktu dekat. Pembongkaran dilakukan karena keberadaannya dinilai membahayakan, seperti yang terjadi beberapa waktu lalu kala banjir besar menerjang kawasan Legian, penghuni harus dievakuasi oleh petugas.

Kesepakatan pembongkaran rumah panggung tersebut diputuskan saat pertemuan di Kantor Lurah Legian, Kamis (9/12). Pertemuan tersebut dihadiri pihak-pihak terkait, termasuk pemilik lahan dan juga pengontrak yang tinggal di sana.

Lurah Legian Ni Putu Eka Martini, mengatakan kejadian yang membahayakan penghuni di rumah panggung saat banjir beberapa waktu lalu menjadi atensi serius. Pasalnya, terdapat dua KK termasuk satu balita yang tinggal di rumah itu. “Setelah dilakukan koordinasi dengan semua pihak, pemilik lahan dan pengontrak menerima solusi yang ditawarkan (pembongkaran bangunan, Red), karena itu demi kebaikan bersama,” kata Eka Martini.

Dari rapat itu juga diketahui keberadaan rumah panggung tersebut ternyata bukan dibangun oleh pemilik lahan. Pemilik menyewakan lahannya dalam keadaan kosong, kemudian lahan itu dibangun rumah panggung oleh pengontrak. Lalu oleh pengontrak kembali mengontrakkan tempat itu kepada warga yang saat ini tinggal di sana. Warga yang tinggal di rumah itu sudah 4 tahun mengontrak.

“Semula dibangun untuk gasebo peristirahatan sementara, bukan untuk dihuni. Tapi lama-kelamaan itu menjadi rumah tinggal. Kalau dari pengakuan pemilik lahan, sisa kontrak tanah itu tinggal dua bulan lagi, makanya tadi disepakati untuk tidak diperpanjang lagi,” jelas Eka Martini.

Adapun bangunan rumah panggung itu memiliki luas sekitar 3 meter x 6 meter, dengan 3 kamar tidur. Dua kamar di antaranya ditempati dan satu kamar dalam kondisi tidak ditempati karena bocor.

Sementara, Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan dari pengecekan yang dilakukan, bangunan itu terindikasi melanggar, karena tidak memiliki IMB. “Selain melanggar, bangunan itu cenderung membahayakan keselamatan penghuninya. Dari hasil koordinasi, pada intinya pemilik lahan siap membongkarnya. Jadi kami tinggal tindaklanjuti untuk pemanggilan dan membuat surat pernyataan kesanggupan,” katanya.

Suryanegara menegaskan pembongkaran rumah panggung itu diberikan batas waktu hingga seminggu setelah surat pernyataan ditandatangani. Namun, jika bangunan tidak juga dibongkar sesuai dengan kesepakatan bersama, maka Satpol PP akan bergerak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.

Sebelumnya diberitakan, empat orang warga dan satu orang belita yang menempati rumah panggung di pinggir Tukad Mati, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung terpaksa dievakuasi oleh Petugas Basarnas Denpasar pada Senin (6/12) siang. Sebab, kondisi air yang tinggi dikhawatirkan mengancam keselamatan mereka. Proses evakuasi pun dilakukan melalui alur sungai dengan mengerahkan perahu karet.

Empat orang warga yang dievakuasi di antaranya Masrulatu Askiah, 21, Ita Puspita Sari, 25, A Rahman, 30, Yuhadi, 21. Sedangkan satu balita bernama Adellia Azzahra, berusia 10 bulan. *dar

Komentar