nusabali

Tulang Punggung Keluarga, Jerinx Ajukan Penangguhan

  • www.nusabali.com-tulang-punggung-keluarga-jerinx-ajukan-penangguhan

DENPASAR, NusaBali
Sehari pasca ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat selaku tersangka kasus dugaan pengancaman, drummer grup musik punk rock Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, 44, ajukan penangguhan penahanan, Kamis (2/12).

Salah satu alasannya, karena sebagai tulang punggung keluarga. Penangguhan penahanan diajukan tersangka Jerinx melalui tim kuasa hukumnya yang dimotori  I Wayan 'Gendo' Suardana, ke Kantor Kejari Jakarta Pusat, Kamis siang. Menurut Gendo, ada tiga alasan untuk pengajuan penangguhan penahanan Jerinx. Pertama, musisi berusia 44 tahun asal Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung ini merupakan tulang punggung keluarga.

Kedua, Jerinx aktif dalam berbagi kegiatan sosial, termasuk bagi-bagi pangan selama pandemi Covid-19. Ketiga, Jerinx merupakan relawan anti narkoba Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, sehingga jika ditahan, akan menghambat pengabdiannya dalam melakukan sosialisasi. Yang jadi penjamin dalam penangguhan penahanan ini adalah I Wayan Arjono (ayah Jerinx), Nola Alexandra (istri Jerinx), dan tim kuasa hukumnya.

Gendo berharap Kejari Jakarta Pusat dapat mempertimbangkan dan memenuhi permohanan penangguhan Jerinx. "Surat kami diterima dengan baik oleh bagian PTSP Kejari Jakarta Pusat dan surat ditembuskan ke Kejaksaanb Tinggi (Kejati) Jakarta dan Kejaksaan Agung," kata Gendo dalam keterangan persnya, Kamis kemarin.

Sementara, Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, mengatakan kasus hukum yang menjerat Jerinx tidak ada hubungannya dengan penanganan narkoba. Brigjen Sugianyar menyebutkan, BNNP Bali menggandeng seluruh lapisan masyarakat yang memiliki agenda anti narkoba, tanpa memandang status untuk bersama berperan aktif dalam mengatasi permasalahan narkotika.

Selain Jerinx, ada sejumlah tokoh yang digandeng BNNP Bali sebagai relawan anti narkoba. Mereka, antara lain, Jro Dalang Cenk Blonk, Ajik Krisna, Jun Bintang, dan Puja Astawa. Hingga saat ini, Jerinx dan istrinya, Nola Alexandra, masih tetap jadi relawan anti narkoba BNNP Bali.

Menurut Brigjen Sugianyar, selama ini Jerinx sangat aktif membantu BNNP Bali dalam mengampanyekan bahaya narkoba dan program rehabilitasi, sesuai dengan program BNN mengedukasi masyarakat dengan pendekatan soft power. "Mari kita hormati proses hukum Jerinx. Semoga kasusnya bisa cepat selesai dan mendapatkan putusan yang terbaik,” ujar Brigjen Sugianyar secara terpisah di Denpasar, Kamis kemarin.

Sementara itu, 15 pengacara dampingi tersangka Jerinx dalam menghadapi kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni. Para advokat ini terdiri atas tim di Bali dan Jakarta.

Mereka masing-masing Wayan Gendo Suardana, Sugeng Teguh Santoso, Philipus Tarigan, Prasetyo Utomo, Fatiatulo Lazira, Sion Tarigan, Firmansyah, Dewa Putu Alit Sunarya, I Wayan Adi Sumiarta, Fahmi Yanuar Siregar, I Ketut Sedana Yasa, I Made Adi Mantara, I Made Juli Untung Pratama, Gita Sri Pramana, dan I Komang Ariawan.

"Jadi, advokat yang tergabung itu yang Bali (yaitu) yang dulu menangani kasus Jerinx vs IDI, itu masuk. Terus ditambah dengan yang di Jakarta ada Bang Sugeng Teguh Santoso, kemudian ada Pak Philipus Tarigan Girsang dan beberapa kawan-kawan lainnya," ujar Gendo dilansir detikcom terpisah, Kamis kemarin.

Tersangka Jerinx sendiri dijebloskan ke sedl tahanan Rutan Polda Metro Jaya, Rabu (1/12) sore. Penahanan Jerinx dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat setelah proses pelimpahan berkas perkara dan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Pusat.

Kajari Jakarta Pusat, Bima Suprayoga, mengatakan tersangka Jerinx ditahan JPU dengan alasan untuk mempermudah proses persidangan, selain juga dikhawatirkan akan melarikan diri. “Dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP," jelas Bima Suprayoga melalui Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting.

Tersangka Jerinx akan didakwa jaksa dengan dakwaan alternatif, yaitu dakwaan pertama melanggar Pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Kemudian, tersasngka Jerinx juga diancam dengan dakwaan kedua melanggar Pasal 335 KHUP. Jerinx ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pengancaman melalui elektronik, yang dilaporkan oleh Adam Deni. *pol

Komentar