nusabali

AP I Akui Syarat Bertato Hanya Berlaku untuk Perekrutan Baru

Terkait Aduan Security Bandara ke Anggota Komisi VI DPR RI

  • www.nusabali.com-ap-i-akui-syarat-bertato-hanya-berlaku-untuk-perekrutan-baru

MANGUPURA, NusaBali
Aduan security di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, ke anggota Komisi VI DPR RI mendapat respons dari Angkasa Pura I.

AP I selaku pengelola Bandara Ngurah Rai mengakui untuk poin pekerja yang bertato dan bertindik tidak berlaku bagi pegawai yang saat ini sudah bekerja. Kriteria yang menjadi polemik itu hanya berlaku untuk perekrutan baru.

Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I Taufan Yudhistira,  mengungkapkan persyaratan tidak bertato dan tidak pernah tindik itu sebagai salah satu aturan dalam menerima pekerja dalam perekrutan baru di masa mendatang. Bagi pekerja yang saat ini sudah bekerja di Bandara Ngurah Rai, tidak diberlakukan persyaratan dimaksud. Namun terhadap pekerja khususnya pekerja kontrak, wajib melakukan seleksi ulang lantaran kontrak kerja sudah berakhir pada 31 Desember 2021 mendatang. “Tidak ada yang dipecat atau yang diberhentikan kontraknya. Namun, para pegawai kontrak di lingkup Bandara Ngurah Rai wajib mengikuti seleksi. Sehingga, terhitung pada 1 Januari 2022, sudah ada kontrak baru,” kata Taufan, Selasa (23/11).

Dijelaskannya, pegawai kontrak di Bandara Ngurah Rai tidak hanya security semata. Namun, dari seluruh unit yang ada di bandara. Dalam catatannya, ada sekitar 1.100-an pegawai kontrak yang masa berlaku kontrak habis di penghujung tahun ini. Untuk itu perlu dilakukan seleksi ulang. Masih menurut Taufan, seleksi ini sesuai kebutuhan dan kemampuan perusahaan. Apabila dalam proses seleksi itu ada pegawai yang tidak lolos, baik dari security maupun unit lainnya, tentunya tidak bisa melakukan kontrak baru. “Seleksi ulang sesungguhnya bukan hanya dilakukan terhadap para security. Seluruh tenaga penunjang lainnya dari unit pelayanan terminal, unit pemadam kebakaran, dan lain-lain,” beber Taufan.

Taufan menjelaskan, syarat tidak bertato dan bertindik sesungguhnya merupakan sebuah syarat yang umum dan sudah diberlakukan sejak dahulu. Termasuk di PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara I Gusti Ngurah Rai sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun sekarang ini rencananya hal tersebut bukan hanya diberlakukan bagi tenaga tetap, melainkan juga bagi tenaga penunjang. “Namun itu baru diberlakukan nanti, ketika dibuka perekrutan tenaga penunjang baru,” ucap Taufan.

Sebelumnya diberitakan, anggota Komisi VI DPR RI Nyoman Parta menerima aspirasi dari konstituen. Parta mendapat aduan dari sejumlah security Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai terkait nasib mereka yang terancam kehilangan pekerjaan, lantaran kontrak kerjanya tidak diperpanjang lagi oleh anak perusahaan Angkasa Pura I, yakni PT Angkasa Pura Supports (APS). Alasannya, karena bertato dan pernah ditindik.

Menurut Parta, ada 30 orang security datang ke Rumah Aspirasinya. Mereka dikoordinir Wayan Suatrawan dan Agus Amik Santosa. Mereka resah karena adanya SE dari Angkasa Pura I sebagai pemberi kerja, yaitu salah satu syarat untuk bekerja tidak bertato dan tidak pernah ditindik. *dar

Komentar