nusabali

Perekaman e-KTP Jemput Bola ke Sekolah

Sasar Usia 16 Tahun ke Atas, Dicetak Setelah Umur 17 Tahun

  • www.nusabali.com-perekaman-e-ktp-jemput-bola-ke-sekolah

Untuk siswa yang sudah berusia 17 tahun ke atas bisa langsung jadi di tempat karena sudah memenuhi syarat kepemilikan e-KTP.

DENPASAR, NusaBali
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar menggelar perekaman e-KTP di sekolah-sekolah. Kegiatan perekaman secara jemput bola ini digelar untuk mempercepat cakupan perekaman e-KTP.

Kepala Disdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gede Juli Artabrata saat diwawancarai, Rabu (3/11) mengatakan untuk pelaksanaan perekaman e-KTP ke sekolah-sekolah ini yang disasar, yakni siswa SMA yang berumur minimal 16 tahun. Mereka yang berumur 16 tahun bisa ikut rekaman, akan tetapi pencetakannya masih menunggu setahun setelahnya, karena e-KTP keluar saat umur 17 tahun.

Sementara itu, untuk siswa yang berusia 17 tahun bisa langsung jadi di tempat karena sudah memenuhi syarat kepemilikan e-KTP. "Kami sudah mulai sejak 2 minggu lalu melaksanakan jemput bola perekaman di sekolah-sekolah," jelasnya. Dewa Juli mengatakan, siswa sangat antusias untuk ikut perekaman ini. Ini terlihat dari jumlah siswa yang ikut perekaman pada setiap sekolah.

Bahkan untuk saat ini jumlah penduduk yang tercatat di Kota Denpasar sebanyak 661.000 jiwa lebih. Sementara itu yang wajib e-KTP sebanyak 448.000 jiwa lebih. Dari jumlah tersebut, Juli mengatakan sebanyak 7.000-an penduduk wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman. "Siswa sangat antusias ikut. Meskipun dalam suasana pandemi Covid-19, banyak siswa yang berumur 16 dan 17 tahun yang ikut perekaman," ungkapnya.

Untuk mempercepat pelaksanaan perekaman ini, Disdukcapil juga menggelar Jemput Bola Pelayanan Langsung Jadi (JB Pelangi). Dewa Juli mengatakan, JB Pelangi merupakan program untuk melakukan validasi data kependudukan dan mempercepat pelayanan dan kepemilikan dokumen kependudukan ke desa maupun kelurahan.

Dengan program ini, masyarakat bisa membuat dokumen kependudukan dan bahkan langsung selesai hari itu juga untuk semua dokumen Kependudukan, seperti perekaman dan pencetakan e-KTP, Kartu Keluarga, Surat Kematian, surat perpindahan, Kartu Identitas Anak (KIA), dan semua jenis akta pencatatan sipil. *mis

Komentar