nusabali

293 Jabatan Eselon IVa Dialihkan ke Fungsional

  • www.nusabali.com-293-jabatan-eselon-iva-dialihkan-ke-fungsional

Sebelumnya 15 UPTD dibubarkan berdasarkan PP No 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.

AMLAPURA, NusaBali
Bupati Karangasem I Gede Dana usulkan penghapusan jabatan eselon IVa di lingkungan Pemkab Karangasem. Sebanyak 293 jabatan eselon IVa dialihkan ke fungsional. Usulan ini mengacu PermenPAN RB Nomor 17 tahun 2021 tentang penyederhanaan birokrasi. Sementara 182 jabatan eselon IVa dan jabatan eselon IVb tetap dipertahankan.

Kabag Organisasi Setda Karangasem, I Ketut Artha Sedana, mengatakan di Karangasem ada 475 jabatan eselon IV. Dari jumlah itu, sebanyak 293 jabatan eselon IVa diusulkan dihapuskan dan dialihkan ke fungsional. Jabatan eselon IVa yang dihapus yakni kepala seksi, kepala sub bagian, dan kepala sub bidang. “Walau pejabat eselon IVa dialihkan ke fungsional, tetap mendapatkan tunjangan seperti yang diterima saat menjabat eselon IVa. Pejabatnya juga mendapatkan fasilitas,” jelas Artha Sedana, Minggu (3/10). Nantinya, di setiap OPD ada jabatan fungsional, bedanya hanya tidak lagi memiliki staf karena tidak bereselon.

Sebelumnya telah melakukan penghapusan jabatan eselon IVa ditandai mengalihkan 15 pejabat eselon IVa ke fungsional yang sebelumnya menjabat KUPTD (Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah). Lembaga UPTD dibubarkan berdasarkan PP No 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, Permendagri No 12 tahun 2017 tentang pedoman pembentukan dan kualifikasi cabang dinas dan UPT. “Pelantikan pejabat fungsional tinggal menunggu waktu, begitu usulan 293 pejabat eselon IVa disetujui Mendagri, langsung menggelar pelantikan,” jelas Artha Sedana.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karangasem I Gusti Gede Rinceg membenarkan telah mengusulkan 293 pejabat eselon IVa dialihkan ke fungsional. “Tersisa 182 jabatan eselon IVa dan eselon IVb, sementara hanya diisi 168 pejabat,” kata Gusti Gede Rinceg. Sebenarnya usulannya sejak awal Januari 2021, namun terus ada perbaikan sehingga surat persetujuan dari MenPAN RB belum turun. “Saya hitung sebanyak empat kali perbaikan,” ungkap Gusti Gede Rinceg. Pejabat eselon IVa dan IVb yang masih dipertahankan memiliki tugas dan fungsi dengan ruang lingkup kewenangan otoritas bersifat atributif, sebagai kepala satuan kerja berbasis kewilayahan, dan sebagai kepala unit kerja pengadaan barang atau jasa. *k16

Komentar