nusabali

Pembukaan Bioskop Harus Kantongi Izin Kemenparekraf

  • www.nusabali.com-pembukaan-bioskop-harus-kantongi-izin-kemenparekraf

DENPASAR, NusaBali
Kabar baik bagi usaha bioskop di Denpasar, karena akan diberikan kelonggaran untuk membuka operasionalnya.

Namun Dinas Pariwisata Daerah (Disparda) Kota Denpasar mewajibkan pemilik bioskop di Kota Denpasar untuk melengkapi izin dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI sebagai prosedur tetap (Protap) yang harus diikuti semua pemilik bioskop sebelum membuka usahanya itu.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pariwisata Kota Denpasar, MA Dezire Mulyani, Rabu (15/9). Untuk pembukaan bioskop di Denpasar harus mendapat izin dari Kemenparekraf. Bioskop yang ada di Denpasar ini semuanya berjejaring dan untuk izinnya ditentukan oleh Kemenparekraf.

Jika nantinya sudah dapat izin dari Kemenparekraf, pihaknya akan melakukan pemantauan. “Untuk pembukaannya itu ditentukan oleh pusat. Karena ada prosedur pembukaan, ada semacam protap yang harus diikuti. Kami sifatnya melakukan pemantauan saja, kalau sudah dapat izin dari Kemenparekraf mereka akan menunjukkan ke kami dan kami pantau,” kata Dezire. Dia menambahkan, pada Desember 2020 lalu Satgas Penanganan Covid-19 telah melakukan pengecekan ke 4 bioskop yang ada di Denpasar. Peninjuan dan pengecekan ini dilakukan setelah adanya pengajuan permohonan kepada Pemkot Denpasar untuk dibuka kembali di tengah pandemi Covid-19. Dezire pun mengatakan bioskop ini sempat dibuka namun dengan kapasitas terbatas.

Akan tetapi, karena adanya PPKM maka operasionalnya kembali ditutup karena masuk kategori non esensial. Saat itu peninjauan dipimpin oleh Pj Sekda Kota Denpasar, Made Toya. Peninjauan dilakukan ke empat bioskop yang ada di Kota Denpasar, yakni Level 21, Plaza Renon, Cineplex, dan Bioskop di Trans Studio Bali. Dari peninjauan tersebut, semua pengelola bioskop tersebut sudah memenuhi persyaratan terkait dengan protokol kesehatan.

Persyaratan yang sudah terpenuhi yakni menyiapkan tempat cuci tangan, hand sanitizer, syarat wajib pakai masker, serta tempat duduk yang diberi jarak. "Jarak tempat duduk harus berselang satu kursi dari satu penonton dengan penonton lainnya," imbuh Dezire. *mis

Komentar