nusabali

Selama PPKM, Nihil Pengajuan Gelar Wiwaha

  • www.nusabali.com-selama-ppkm-nihil-pengajuan-gelar-wiwaha

BANGLI, NusaBali
Pemkab Bangli punya Gerakan Layanan Reaktif Wiwaha (Gelar Wiwaha). Gelar Wiwaha adalah penyerahan akta perkawinan langsung kepada mempelai saat upacara perkawinan.

Penyerahan akta perkawinan ini sekaligus sebagai ucapan selamat berbahagia untuk mempelai dari Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta. Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) nihil pengajuan permohonan Gelar Wiwaha.

Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bangli, I Nyoman Murditha, mengatakan layanan Gelar Wiwaha dilaunching pada awal Juni lalu. Dalam program ini, masyarakat Bangli yang mengundang Bupati atau Wakil Bupati di acara resepsi pekawinan akan mendapatkan Gelar Wiwaha langsung di lokasi acara berupa akta perkawinan, kartu keluarga, dan KTP dengan status baru. “Dari awal dibukanya program ini, sudah ada 4 pengajuan dan yang diserahkan akta hanya 3 pengajuan. Satu pengajuan tidak memenuhi persyaratan,” jelas Nyoman Murditha, Senin (6/9).

Selama pelaksanaan PPKM, tidak ada pengajuan permohonan Gelar Wiwaha. Selain itu, selama PPKM ditunda untuk menghadiri penyerahan akta secara langsung kepada pengantin. “Sejak PPKM, ditunda untuk menghadiri penyerahan akta secara langsung. Kebijakan pimpinan dalam situasi PPKM,” ungkap Nyoman Murditha. Diakui pula, pejabat struktural juga tidak boleh menghadiri undangan untuk meminimalkan terjadi kerumunan.

Setelah status PPKM turun, jika ada undangan dari masyarakat kemungkinan akan dihadiri lagi oleh Bupati atau Wakil Bupati. Menurut Nyoman Murditha, di luar program Gelar Wiwaha, pengajuan dokumen akta perkawinan cukup banyak. Dari bulan Juni hingga awal September sudah ada 420 permohonan. *esa

Komentar