nusabali

MDA Kembali Tegaskan Pembatasan Upacara Keagaman

Banyak Resepsi Pernikahan Dibatalkan

  • www.nusabali.com-mda-kembali-tegaskan-pembatasan-upacara-keagaman

SINGARAJA, NusaBali
Sejumlah krama yang berencana akan menggelar resepsi pernikan pada pekan depan mendadak membatakan undangan mereka.

Hal tersebut menyusul penegasan kembali pembahasan upacara keagaman dari Pemprov Bali hingga Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Buleleng.

Salah satu calon pengantin yang membatalkan rencana resepsinya yakni Komang Agus Adi Putra, 32, warga Desa Bengkel, Kecamatan Busungbiu, Buleleng. Dia terpaksa menyebar pembatalan undangan resepsi pernikahannya yang rencanaya digelar pada Rabu (18/8) mendatang. “Karena ada SE terbaru dari PHDI dan MDA kelian kami menyarankan untuk tidak melangsungkan resepsi. Sebelumnya memang sudah memohon izin dengan ketentuan prokes dan pembatasan undangan hanya 30 orang,” ucap Adi Putra.

Dikonfirmasi terpisah Bendesa Madya MDA Buleleng Dewa Putu Budarsa membenarkan MDA kembali mempertegas pembatasan kegiatan upacara keagamaan. Hal itu dikarenakan penularan Covid-19 saat ini masih masif, disertai masuknya varian delta.

“Sesuai dengan kebijakan Provinsi Bali kami kembali menegaskan. Rabu (11/8,red) kami di Kabupaten sudah rapat bersama majelis alit se Buleleng dan sudah menyebar surat ke masing-masing kelian desa adat usai rapat itu,” jelas dia.

Menurut Budarsa, pelaksanaan upacara adat yang bersifat terencana, memang disarankan untuk ditunda. Dengan penegasan kembali, setiap pelaksanaan panca yadnya hanya boleh diikuti oleh maksimal 15 orang peserta.

Sementara itu untuk halangan kematian yang tidak bisa direncanakan, juga diberikan penekanan kepada kelian desa adat. Terutama dalam pengaturan pelayat yang datang ke rumah duka. “Sesuai aturan saja tetap 15 orang, itu bisa diatur kelian desa adatnya. Bisa diatur datang per tempekan,” kata Budarsa.

Budarsa pun mengaskan kembali kepada Desa Adat di Buleleng untuk mengaktifkan kembali Satgas Gotong Royongnya. Sehingga pengawasan pelaksanaan upacara panca yadnya, dapat diawasi lebih ketat di masing-masing desanya. Sementara itu jika ada krama yang tak mematuhi aturan pembatasan pelaksanaan upacara akan diserahkan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng.

“Kalau terkait sanksi kami di MDA tidak menentukan, karena kalau hukum adat sanksinya harus ada perarem. Kemungkinan untuk sanksi pelanggaran diarahkan ke hukum positif,” tutup dia. *k23

Komentar