nusabali

Pelibatan TNI Diatur Dalam Perpres

  • www.nusabali.com-pelibatan-tni-diatur-dalam-perpres

Pelibatan TNI untuk menangai masalah terorisme di tanah air masih dalam pembahasan di RUU Pencegahan Tindak Pidana Terorisme.

Tangani Terorisme


JAKARTA, NusaBali
Menurut anggota Pansus RUU Pencegahan Tindak Pidana Terorisme DPR RI Nasir Djamil, mengenai keterlibatan TNI tersebut Panja telah bertemu dengan Menko Polhukam dan pemerintah.
 
“Hasil kesepakatan dari pertemuan tersebut  menyatakan, bahwa keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme ini sudah tidak dalam bentuk BKO lagi. Melainkan bersifat mutlak, baik dari segi pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional penanggulangan tindak pidana terorisme maupun dalam penindakannya,” ujar Nasir di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Selasa (3/10).
 
Namun, Pansus menyadari bahwa pelibatan militer harus dilakukan secara spesifik dan dengan prasyarat tertentu.  Untuk itu, kata Nasir, Menko Polhukam mengatakan bahwa pengaturan keterlibatan TNI akan diatur lebih lanjut dengan Perpres. Yakni akan mengatur prasyarat kondisi, mekanisme, prosedur anggaran, limitasi waktu maupun kendali komando.
 
“Kami berharap, dengan adanya Perpres akan menjadi embrio pembentukan peraturan perbantuan TNI yang menjadi amanat TAP MPR nomor 6 dan 7, amanat undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri dan undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI,” imbuhnya.
 
Menurut Nasir, di beberapa negara, pelibatan  militer dalam menghadapi ancaman terorisme memang dimungkinkan. Sementara di Indonesia belum ada. Oleh karen itu, ia berharap jika RUU tersebut selesai, kemudian ada peraturan presiden yang mengatur soal teknis pelibatan TNI baik dari segi limitasi, anggaran, prosedur dan lainnya sehingga akan lebih baik lagi.
 
Bagi Nasir secara empirik pelibaran TNI dalam mengatasi terorisme bukan hal baru. Mereka telah melakukannya dalam operasi gabungan bersama Polisi. Salah satunya adalah operasi TNI dan Polisi di Poso yang berhasil melumpuhkan pengikut-pengikut Santoso. *K22

Komentar