nusabali

PT DGI, Korporasi Pertama yang Jadi Tersangka

  • www.nusabali.com-pt-dgi-korporasi-pertama-yang-jadi-tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengumumkan PT Duta Graha Indah yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering sebagai tersangka.

Kasus Pembangunan RS Udayana


JAKARTA, NusaBali
PT DGI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010.
 
"Setelah KPK melakukan proses pengumpulan informasi dan data termasuk permintaan keterangan pada sejumlah pihak, dan terpenuhi bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan PT DGI yang telah berubah nama menjadi PT NKE, sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (24/7) seperti dilansir kompas. Syarif mengatakan, PT DGI menjadi korporasi pertama yang dijerat dengan pidana korupsi oleh KPK.
 
Penetapan PT DGI sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan perkara yang sama dengan tersangka Dudung Purwadi, Direktur Utama PT DGI dan Made Meregawa, pejabat pembuat komitmen.
 
Syarif mengatakan, PT DGI melalui Dudung diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.
 
Dari nilai proyek Rp 138 miliar, diduga terjadi kerugian negara Rp 25 miliar dalam pelaksanaan proyek tersebut.
 
Dalam kasus ini, PT DGI disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sebelumnya, Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta, Sandiaga Uno, diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka korporasi, yakni PT Duta Graha Indah yang telah berubah menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering.
 
Menurut surat panggilan yang diterima Sandi, PT Nusa Konstruksi Engineering merupakan tersangka dalam kasus korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010.
 
Di dalam surat panggilan tersebut ditulis bahwa PT DGI atau PT Nusa Konstruksi Engineering disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. *

Komentar